PKS Ingatkan Pemilihan 101 Penjabat Kepala Daerah Transparan dan Akuntabel
Merdeka.com - 101 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini. PKS mengingatkan, penjabat kepala daerah harus netral.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera memberikan sejumlah catatan pengisian penjabat kepala daerah.
Mardani mengingatkan, pengangkatan penjabat kepala daerah harus transparan dan akuntabel. Akan berbahaya jika penjabat yang ditunjuk tidak netral.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
-
Kapan PKD Pilkada 2024 mulai bertugas? Detail tugas dan tanggung jawab PKD diuraikan lebih lengkap dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
-
Siapa yang diminta untuk bersikap netral dalam Pilpres 2024? Kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Ari meminta institusi kepolisian untuk menjaga kehormatan, profesionalitas, dan integritas, sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik profesi.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada 2024? PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
"Prosesnya mesti transparan dan akuntabel. Karena bahaya sekali jika terpilih, mereka yang tidak netral," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (4/1).
Ketua DPP PKS ini mengingatkan, penjabat kepala daerah tidak boleh memihak kelompok manapun. Juga tidak boleh menjadi kaki tangan kekuasaan.
"Pastikan semua PJS netral dan tidak memihak. Tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan," tegas Mardani.
Rekruitmen penjabat kepala daerah ini harus berdasarkan kapasitas dan profesionalitas. Orang yang ditunjuk bukan karena suka dan tidak suka.
"Pastikan rekruitmen pjs Kepala Daerah didasari kapasitas dan profesionalitas. Tidak boleh like and dislike," ujar Mardani.
Sebelumnya diketahui, ada 101 Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang bakal habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.
Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya.
Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.
Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi:
Ayat (3)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Ayat (5)Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Ayat (8)Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Ayat (9)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Ayat (10)Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (11)Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik
Baca SelengkapnyaCak Imin Sampaikan ke Prabowo, Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Kepemimpinan Baru
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaNetralitas aparat dan pejabat negara dalam pemilu menjadi pembahasan JK saat bertemu capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaMega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca Selengkapnya12.348 Petugas KPPS Rokan Hulu Dilantik, Kapolres: Jaga Netralitas untuk Sukseskan Pemilu
Baca SelengkapnyaJokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaInstruksi untuk tetap netral juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Baca Selengkapnya