PKS konsisten tolak Perppu pembubaran Ormas
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya tetap menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Hal ini menyusul kabar adanya pertemuan partai-partai pendukung pemerintah membahas Perppu Ormas pada Rabu (18/10) malam.
"Pasti bukan PKS, PKS tetap menolak. Karena kami melihat prinsipnya memang tidak ada kegentingan yang memaksa," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Hidayat menyebut ketentuan dalam UU Ormas sudah cukup untuk mengatur ormas-ormas di Indonesia termasuk mengambil langkah pembubaran. Dia menuding pemerintah mengabaikan aturan di UU Ormas saat membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kemenkumham membangun persatuan? “Kita harus memperkuat persatuan Indonesia melalui keberagaman dan memastikan bahwa semua pihak berpartisipasi secara aktif dalam decision making process yang membentuk komunitas dan bangsa kita,“ tambahnya.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
Pemerintah menggulirkan pembubaran ormas HTI pada bulan Mei 2017. Secara prosedur di UU Ormas, pemerintah harus melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada HTI.
Jika tidak bisa ada perubahan baru mengeluarkan surat peringatan sebanyak 3 kali, kemudian bila tidak direspon dikeluarkan lagi keputusan pemberhentian sementara HTI. Kemudian, pemerintah harus mengajukan pembubaran ke pengadilan. Tapi, menurutnya, semua mekanisme itu dilewati dengan mengeluarkan Perppu Ormas pada Juli lalu.
"Mari kita lihat, dengan alasan kalau menggunakan UU ormas terlalu lama dan bertele-tele. Mari kita lihat, seandainya pemerintah melakukan ketentuan dalam UU keormasan, per Mei. Jadi Mei itu dilakukan pembinaan," tegasnya.
Bahkan, Hidayat menilai banyak pasal karet dalam Perppu Ormas. Hal itu terlihat dari rencana pemerintah yang dulu ingin membekukan anggaran Pramuka lantaran Ketua Kwartir Nasional Pramuka Adhyaksa Dault disebut mendukung berdirinya khilafah dan HTI.
Pasal karet lain, kata Hidayat adalah aturan sanksi bagi pihak yang mengubah Undang-Undang atau mengamandemen UUD 1945. Dengan demikian, anggota dewan bisa dikenakan pasal pidana meski memiliki kewenangan merevisi UU.
"Itu sampai Menpora pernah membekukan anggaran pramuka hanya gara-gara ketua kwatirnya dicurigai simpatisan HTI. Coba anda bisa bayangkan," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman menjamin pemerintah bersifat objektif terkait urusan parpol.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAnies juga berterima kasih kepada masyarakat sipil dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan RUU Pilkada
Baca SelengkapnyaPKS menegaskan penting adanya pihak yang mengontrol pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaTempat unjuk rasa dari lokasi Muktamar PKB sekitar 1,5 kilo meter, massa aksi diadang oleh aparat kepolisian dah pecalang
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, karena tidak memenuhi parlementary threshold 4 persen.
Baca Selengkapnya