Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS luruskan Jokowi: Ada UU yang bisa hukum mati koruptor

PKS luruskan Jokowi: Ada UU yang bisa hukum mati koruptor Jokowi. ©2014 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Presiden Jokowi meminta agar Bandar Narkoba dihukum mati jika terbukti bersalah di pengadilan. Namun beda dengan koruptor, Jokowi menilai tidak ada UU yang mengatur bahwa koruptor harus dihukum mati.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, jika tidak benar tidak ada UU yang mengatur soal hukum mati koruptor. Menurut dia, UU mengatur hukuman mati bagi korupsi, teroris dan narkoba.

"UU Tipikor ada hukuman mati bagi koruptor, bandar narkoba dan teroris. Kalau dikatakan tidak ada dalam UU itu salah," kata Muzzammil saat dihubungi, Rabu (24/12).

Muzzammil menjelaskan, UU yang mengatur hukuman mati bagi koruptor masih berlaku sampai saat ini. Namun memang sampai sekarang belum pernah ada hakim yang memutuskan untuk memvonis koruptor sampai mati.

"Kalau ada tuntunan dia bisa jadi (koruptor dihukum mati). UU-nya kan sudah ada, narkoba koruptor ada hukuman mati masih berlaku," tegas Politikus PKS ini.

Dia juga menyatakan jika persoalan hukuman mati bukan urusan Jokowi. Menurut dia, yang patut diperhatikan adalah apakah Jokowi bakal memberikan grasi kepada terpidana korupsi atau tidak nantinya.

"Kalau hakim tidak menuntut mati ya tidak jadi. Presiden hanya bisa berikan grasi, kalau diberikan ya sama saja enggak jadi hukuman mati," pungkasnya.

Dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum mati. Dengan catatan, pelaku korupsi itu melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau jika korupsi dilakukan berulang.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan tidak akan menginstruksikan untuk menghukum mati para koruptor. Alasannya, menghukum mati para koruptor tidak ada di dalam Undang-Undang.

"(Hukuman mati) koruptor ada di undang-undang nggak? Koruptor kan nggak ada di undang-undang," kata Jokowi seusai menggelar pertemuan tertutup dengan petinggi Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

Ketika ditanya apakah ada niatan untuk melakukan revisi undang-undang itu, ia hanya menyebut itu bukan tugasnya sebagai kepala negara.

"Saya bukan yang memutuskan undang-undang," katanya singkat. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir

Jokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik

Menurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya