PKS Minta Calon Kepala Daerah Diusung Ikut Kawal RUU Minuman Beralkohol
Merdeka.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, menekankan kepada calon kepala daerah yang diusung ikut mengawal Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Saat ini, PKS menegaskan sedang fokus mengawal RUU Minol tersebut.
"Saya kira PKS untuk kaitannya minuman beralkohol ini, kita ingin bahwa pemerintah bisa melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol ini," ungkap dia di kantor DPD PKS Tangsel, di Jalan Raya Setu, Minggu (15/11) kemarin.
Dia menjelaskan, jika RUU Minol itu resmi disahkan, maka secara otomatis akan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kota Tangerang Selatan. Apalagi, jika paslon yang dia usung yakni Siti Nur Azizah dan Ruhama Ben terpilih.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Iya termasuk (Tangsel). Jelas, undang-undang untuk seluruh Indonesia. Pengurangan terhadap potensi kejahatan, dalam agama itu, miras sebagai ummul khobais induk dari berbagai kerusakan," jelas Syaikhu.
Menurutnya, larangan Minol adalah untuk melindungi bangsa Indonesia dari kerusakan, termasuk para wisatawan yang datang berwisata ke Indonesia.
"Saya kira itu dalam proses pembahasan. Wisatawan ke sini untuk menikmati keindahan indonesia, bukan semata untuk mengonsumsi alkohol di sini (Indonesia)," jelas dia.
Sementara Calon Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 2, Siti Nur Azizah akan memastikan kebijakan yang dibuatnya adalah untuk kepentingan masyarakat Tangerang Selatan.
"Kita akan lihat, (peraturan) apa saja yang sudah ada. Dan akan melihat kembali kepada kepentingan masyarakat," katanya saat menjawab pertanyaan soal akan memberantas minuman alkohol di Tangsel.
"Kita akan mengkaji lebih komprehensif lagi. Karena kita ingin menghadirkan pemerintahan publik focus, tentu segala regulasi dan juga keberpihakan anggaran kita arahkan untuk kepentingan masyarakat di Tangsel," jelas Putri Wakil Presiden RI ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaDaftar Cagub DKI Jakarta, Jabar dan Jatim: Ada Mantan Gubernur, Artis hingga Politisi
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan pihaknya memang tidak terburu-buru mengumumkan semua nama yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung orang yang mau maju Pilkada tapi tak mau berpartai
Baca SelengkapnyaDeklarasi itu akan dilakukan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8) sore.
Baca SelengkapnyaKetua Umum partai PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan sudah tidak ada niat lagi untuk bersama Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPKS tidak menutup pintu berkoalisi dengan PDI Perjuangan (PDIP) mengusng Anies-Sohibul Iman
Baca SelengkapnyaPartai yang tergabung dalam KIM Plus telah sepakat untuk mengusung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk maju sebagai bakal calon gubernur.
Baca Selengkapnya