PKS Minta Jokowi Bersurat ke DPR Jika Serius Tolak Revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan untuk menolak Revisi Undang-Undang Pemilu. Sebagai bukti, Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Nasir Djamil meminta Presiden Jokowi menyurati DPR secara resmi untuk mengeluarkan RUU pemilu dalam daftar prioritas prolegnas 2021.
"Presiden kalau beliau serius dengan pernyataannya maka beliau harus menyurati DPR, misalnya mengeluarkan RUU pemilu dalam daftar prioritas 2021 dalam prolegnas, itu sebagai bukti bahwa mereka memang revisi UU Pemilu tidak dilakukan," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (9/2).
Nasir merasa heran soal penolakan revisi UU Pemilu ini. Sebab, biasanya terkait undang-undang politik pemerintah tidak ikut campur. Tetapi, dalam revisi UU Pemilu ini justru pemerintah ikut bersuara.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Siapa yang berperan dalam Pemilu? Penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara mandiri oleh lembaga penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Yang membuat saya heran memang, pengalaman saya di DPR biasanya kalau undang-undang yang terkait politik itu pemerintah 'menyerahkan sepenuhnya' ke DPR, sementara kalau undang-undang terkait ekonomi biasanya DPR 'menyerahkannya' kepada pemerintah," ujarnya.
"Tetapi dalam hal ini tiba-tiba pemerintah bersuara mereka bersuara dan itu diwakili oleh Dirjen Kemendagri bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan, tidak membahas RUU pemilu," ucapnya.
Nasir menyebut, bahwa PKS tetap ingin UU Pemilu direvisi. Dia mendorong agar masyarakat sipil tetap bersuara dan tidak kendor.
"Kami (PKS) tentu tidak khawatir dan mungkin saja teman-teman koalisi masyarakat sipil yang selama ini tergerak di dunia pemilu, Pilkada tidak boleh kendor untuk mengingatkan pengambil kebijakan," ucapnya.
"Kenapa kita ingin revisi ini, agar kita bisa mempersiapkan karena sering kali revisi ketika kita mau melaksanakannya pemilu tahun besok," tandas anggota Komisi III DPR ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca Selengkapnya