PKS Minta Pemerintah Tegakkan Hukum Atas Dugaan Data Pasien Covid-19 Bocor
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta pemerintah menegakkan hukum atas dugaan penjualan 230.000 data pribadi pasien Covid-19 di Indonesia di forum online RaidForums. Dia menilai jika kasus ini benar, maka ada keteledoran dari pemerintah yang menangani pasien Covid-19 dalam menjaga kerahasiaan data pribadi warga.
“Jika kasus ini benar terjadi, apakah ini karena kebodohan akan IT dari pihak pengelola, atau ketidaktahuan hukum bahwa data itu harus dilindungi, atau karena kesembronoan? berarti adanya dugaan keteledoran pengelola negara atas amanah data-data pribadi pasien Covid 19 maupun data NIK. Pertanyaannya kemudian, data pribadi dan penting apa lagi yang ditaruh sembarangan? Jika kasus ini terbukti, negara harus tegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sukamta di Jakarta, Kamis (25/6).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, kebocoran dan jual beli data seperti ini adalah hal yang tidak bisa ditoleransi karena sudah berulang kali terjadi.
-
Bagaimana melindungi data pribadi dari pencurian? Pastikan semua perangkat kamu memiliki perlindungan maksimal yang dapat memberikan peringatan tentang pencurian identitas dan kebocoran data.
-
Kenapa harus ada batasan informasi diri? Meskipun berbagi tentang diri kita dapat membantu membangun hubungan, ada beberapa informasi pribadi yang sebaiknya tidak dibagikan sembarangan demi menjaga privasi dan keamanan.
-
Kenapa teknologi ini dianggap menjaga privasi? Algoritma yang digunakan hanya mampu untuk mendeteksi posisi tubuh seseorang, bukan memperlihatkan wajah, atau bahkan penampilan seseorang. Sehingga, adanya teknologi ini menawarkan cara baru untuk menjalankan sistem pengawasan namun tetap mempertahankan anonimitas atau privasi seseorang.
-
Apa saja data pengguna yang boleh diakses pinjol legal? 3 Data Pengguna yang Hanya Boleh Diakses Aplikasi Pinjol Selain itu, Friderica menegaskan jika aplikasi pinjaman online yang legal hanya boleh mengakses tiga data pengguna saja di perangkatnya. Friderica menjelaskan ketiga data tersebut bisa disingkat sebagai 'Camilan', yaitu Camera, Microphone dan Location.
-
Bagaimana cara melindungi data PNS dari WhatsApp? 'Untuk aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan WeChat, akun dapat dicuri dengan mudah, dan jika Anda mendiskusikan bisnis resmi dengan orang lain di aplikasi ini, Anda tidak akan tahu apakah itu benar-benar orang di balik layar,' tambahnya.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
“Jangan-jangan penjual data publik itu hanya ingin mengingatkan kita akan keteledoran ini. Sekarang justru yang perlu diusut adalah penyelenggara negara atau pengelola data-data tersebut," katanya.
Dia menyebut pemerintah harus memastikan dan menjamin sistem keamanan siber terkait data pribadi di instansi-instansi pemerintah segera terupdate agar sulit diretas. Pemerintah juga harus memberikan pendidikan tentang pentingnya data pribadi ini ke setiap warganya, termasuk juga kepada para pegawai pemerintah.
"Tak lupa dalam aspek hukum, jika ada kasus kejahatan yang melanggar hak data pribadi, maka tuntaskan kasusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah ada. Setidaknya ada 32 Undang-Undang yang mengatur soal pelindungan data pribadi. Kita juga memiliki Peraturan Pemerintah tentang ini,” ujarnya.
"Sementara itu kita juga sedang siapkan seperangkat aturan yang lain seperti RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Semoga cepat rampung,” tandas Sukamta.
Dalam keterangan resmi BSSN, Minggu (21/6), BSSN memastikan bahwa tidak ada peretasan yang berakibat pada kebocoran data pada sistem.
"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan GugusTugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," kata juru bicara BSSN Anton Setiyawan dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, Anton mengatakan, ke depannya BSSN telah dan terus mengambil langkah terukur untuk memastikan keamanan sistem elektronik.
BSSN juga akan meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Rekomendasi yang mampu mendukung implementasi kebijakan Pelindungan Data Pribadi.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaKominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca Selengkapnyaenko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca SelengkapnyaKomnas HAM beberkan peretasan PDN itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaKementerian Kominfo dan BSSN masih berusaha melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaKominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Baca SelengkapnyaAndika Perkasa menanggapi soal dugaan pembobolan data pemilu KPU
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca Selengkapnya