Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Minta Stafsus Jokowi Andi Taufan Dicopot Karena Suratnya ke Camat Langgar UU

PKS Minta Stafsus Jokowi Andi Taufan Dicopot Karena Suratnya ke Camat Langgar UU politisi PKS Pipin Sopian. ©2019 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi surat Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra kepada camat yang meminta dukungan untuk program Relawan Desa Lawan Covid-19. Jubir PKS, Pipin Sopian menyebut, hal itu merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan harus diberhentikan.

"Surat Saudara Andi Taufan sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi yang ditujukan langsung kepada para Camat se-Indonesia yang berpotensi menguntungkan dirinya dan pihak ketiga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan," Tegas Pipin lewat keterangannya kepada merdeka.com, (15/4).

Menurutnya, Andi patut diduga keras melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan karena telah melampaui kewenangannya, mencampuradukkan wewenang, serta adanya konflik kepentingan.

"Pada pasal 17 ditegaskan bahwa pejabat Pemerintahan dilarangan menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang. Sedangkan pasal 42 menegaskan Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan," papar Pipin.

Menurut Ketua Departemen Politik DPP PKS itu, Andi tidak cukup hanya meminta maaf karena tindakannya. "Dalam Pasal 80 dan 81 dalam UU Administrasi Pemerintahan perbuatan Saudara Andi masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian tetap oleh atasannya," terang Pipin.

Dalam kondisi bencana seperti sekarang, menurut Pipin, seharusnya Presiden Jokowi bersikap tegas kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran berat.

"Saya mendesak agar Presiden Jokowi atau Menteri terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Undang-undang harus ditegakkan bagi semua," tegasnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian menyebut bahwa Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra sudah diberi teguran keras lantaran mengirim surat ke para camat. Hal itu lantaran surat yang dikirim Andi menuai polemik dan berpotensi ada konflik kepentingan.

Melalui surat itu, Andi Taufan meminta para camat mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menangani virus corona (Covid-19). Perusahaan itu diketahui milik Andi.

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan yang kita tahu belakangan ini," saat dihubungi, Selasa (14/4).

Donny menyebut tidak ada sanksi yang diberikan. Sebab Andi Taufan telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka. Menurut dia, yang terpenting, Andi tidak mengulangi kesalahannya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas

Permintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Asusila, TKN Prabowo: Bukti Jokowi Tidak Backup
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Asusila, TKN Prabowo: Bukti Jokowi Tidak Backup

TKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution 'Dipecat' dari PDIP, Gibran: Saya Bakal Sambangi ke Medan
Bobby Nasution 'Dipecat' dari PDIP, Gibran: Saya Bakal Sambangi ke Medan

Bobby Nasution dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota PDIP karena tidak patuh terhadap partai.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!

Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya