PKS nilai Kemendagri 'offside' bilang Aher tak bisa jadi Wagub DKI
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlebihan menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) tidak boleh turun jabatan menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandiaga Uno.
"Emang siapa yang mengusulkan beliau? Itu Kemendagri saja yang kemajuan. Offside Kemendagri-nya. Tentu posisi beliau untuk yang lebih luas lagi bukan menyempit jadi Wagub," kata Hidayat di Jakarta, Senin (20/8).
Namun, Hidayat menolak membocorkan siapa nama-nama yang diusulkan oleh PKS untuk menggantikan Sandi sebagai Wagub DKI Jakarta. Sebab, menurutnya, Sandi mundur untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
-
Kenapa Irjen Herry Heryawan disorot publik? Momen kelulusannya pun menjadi sorotan publik. Terlebih sosok Jenderal Polri ini dulunya adalah anak buah Ferdy Sambo.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Siapa Irjen Herry Heryawan? Sosok Irjen Herry Heryawan Irjen Herry Heryawan saat ini tengah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI.Sebelumnya, Jenderal Bintang 2 Polri ini sempat menjabat sebagai Dirsidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
"Tentu belum bisa dibocorkan sekarang, tunggu saja tanggal mainnya, tidak perlu berspekulasi dengan mengatakan inisialnya M, nanti bisa Mas, bisa Mbak, bisa Mbok, Mbah, bisa siapa saja. Mbah sabar, Mbok sabar, Mbak sabar. Mboh sabar juga boleh," ujarnya.
Saat ini, usulan nama pengganti Sandi sedang berjalan baik di DPRD DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan dan nantinya ke Kementerian Dalam Negeri. Karena, aturannya memang harus melibatkan DPRD DKI, Gubernur DKI kemudian Kemendagri.
"Menurut saya, proses di antara PKS dengan Gerindra jalan terus. Saya kira sampai hari ini komitmen masih tetap ada yaitu bahwa Gerindra akan mempersilakan PKS mengajukan cawagub dari PKS. Tunggu saja, kan tidak lama lagi. Pak Anies juga tidak minta segera," jelasnya.
Dia memastikan nama yang diusulkan sebagai Wagub DKI oleh PKS dan Gerindra itu akan membantu memudahkan kinerja Anies di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, merujuk Undang-undang yang mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur diganti itu partai pengusung.
"Prinsipnya Anies sebagai user karena beliau tidak yang mencalonkan. Beliau pasti akan menerima apa yang diajukan Gerindra dan PKS. Tidak mungkin Gerindra dan PKS mengajukan Wagub yang membuat susah Pak Anies atau kinerja beliau jadi tak bagus," tegasnya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin mengatakan, Ahmad Heryawan (Aher) mantan Gubernur Jawa Barat bisa saja menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi apabila memang tidak ada aturan yang dilanggarnya.
"Selama tidak dilarang hukum, Aher bisa menjadi Wagub DKI," kata dia.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI gantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.
Padahal, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.
Kemudian, muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.
Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Sehingga, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru mengaku tidak tertarik maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaHeru pun mempersilakan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada Jakarta berlaga dengan cara yang sehat
Baca SelengkapnyaPlh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan alias Aher menyatakan tidak masalah PDIP bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM)
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra mengungkap sosok yang memberikan tawaran posisi bakal Cawagub Jakarta ke PKS.
Baca SelengkapnyaPDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaHasto pun mengungkapkan peluang pasangan Anies-Hendrar maju Pilgub Jakarta diusung partainya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, partainya belum memiliki keputusan final terkait permasalahan tersebut
Baca SelengkapnyaAhok melihat keberadaan Kang Emil akan membuat kader Gerindra sulit untuk menangan di Tanah Pasundan
Baca SelengkapnyaMenurut PKS, Ahmad Heryawan dan Agus Harimurti Yudhoyono masuk kriteria cawapres bebas dari masalah hukum.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.
Baca Selengkapnya