Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Nilai Penunjukkan PJ Kepala Daerah Membuat Kekuasaan Makin Terpusat

PKS Nilai Penunjukkan PJ Kepala Daerah Membuat Kekuasaan Makin Terpusat Mardani Ali Sera. ©dpr.go.id

Merdeka.com - 271 kursi kepala daerah yang kosong karena tidak adanya Pilkada 2022 dan 2023 akan diisi oleh seorang penjabat kepala daerah tak definitif. Presiden Joko Widodo secara khusus akan menetapkan penjabat gubernur yang kosong atas rekomendasi Mendagri.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, hal ini sama saja merampas hak rakyat. Sebab penentuan kepala daerah bukan dari Pilkada. Apalagi kurang lebih bisa dua tahun jabatan tersebut kosong.

"Ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan Kepala Daerahnya diambil oleh Pemerintah," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (17/3).

Orang lain juga bertanya?

Tidak digelarnya Pilkada 2022 dan 2023, kata Mardani, juga semakin menegaskan kekuasaan semakin terpusat. PKS menilai semakin jelas bahwa Pilkada 2022 dan 2023 penting untuk digelar.

"Ini kian menegaskan bahwa peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 membuat kekuasaan kian terpusat pada satu orang," ucapnya.

Maka dari itu, PKS terus mendorong perlunya perubahan undang-undang agar menormalisasi Pilkada.

"PKS tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023," tegas Mardani.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).

Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan wali kota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.

"Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden," kata Tito.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan
Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan

PKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten

PKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Salah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat
PKS Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Itu Hak Demokrasi Rakyat

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Ungkap Ada Pihak Ingin Bangun 'Kerajaan' di Indonesia: Ada Menantu, Saudara dan Sahabat
Sekjen PDIP Ungkap Ada Pihak Ingin Bangun 'Kerajaan' di Indonesia: Ada Menantu, Saudara dan Sahabat

Sekjen PDIP menyinggung soal pihak-pihak tertentu yang berupaya mengubah kedaulatan menjadi sebuah ‘kerajaan’.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya
Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya

Setiap Pilkada menghadirkan berbagai dinamika politik, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Bahaya, PKB Menolak Total
Cak Imin soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Bahaya, PKB Menolak Total

Cak Imin menilai kepala daerah langsung dipilih presiden berbahaya.

Baca Selengkapnya