Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS: Perppu Ormas dibuat di era Reformasi tapi rasa Orde Baru

PKS: Perppu Ormas dibuat di era Reformasi tapi rasa Orde Baru Massa HTI tolak Perppu Ormas di Patung Kuda Monas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menilai Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah tidak menghormati proses peradilan dalam menangani pelanggaran ormas, lebih memilih cara singkat dan subyektif yang bakal merugikan banyak pihak.

"Seharusnya pemerintah laksanakan UU Ormas No 17 Tahun 2013 yang merupakan produk Reformasi, bukan membuat Perppu yang dipaksakan. Perppu Ormas ini dibuat di Era Reformasi tapi cita rasa Orde Baru. Tidak sejalan dengan hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi," katanya dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Kamis (20/7).

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini mengatakan Undang-undang Ormas No 17 Tahun 2013 dibuat oleh DPR dan pemerintah era Presiden SBY dengan sangat teliti, komprehensif dan memperhatikan prinsip negara hukum dan demokrasi.

"Ada peran pengadilan untuk mengadili ormas yang bermasalah. Termasuk yang bertentangan dengan Pancasila. Karena pemerintah tidak memiliki instrumen untuk mengadili ormas secara obyektif kecuali melalui pengadilan. Seharusnya pemerintah gunakan haknya untuk melaporkan ormas tersebut ke pengadilan," katanya.

Menurutnya, jika pemerintah merasa HTI melanggar UU Ormas, seharusnya diproses dan diadili secara terbuka di pengadilan supaya publik tahu apa kesalahan dari HTI sehingga harus dibubarkan.

"Benar tidaknya dugaan pemerintah bahwa mereka bertentangan dengan Pancasila. Itu harus dibuktikan di pengadilan. HTI juga bisa melakukan pembelaan di pengadilan. Jika ini dilakukan maka akan ada pendidikan bagi ormas dan masyarakat secara luas," katanya.

Muzzammil tidak kaget dengan pembubaran HTI yang dilakukan secara serta merta tanpa melakukan pendekatan persuasif dan tahapan sanksi melalui surat peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan legalitas sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2013.

"Tidak kaget. Karena pendekatan yang digunakan dalam Perppu Ormas ini adalah represif. Tidak ada tahapan. Terhadap ormas yang melanggar, pemerintah secara subyektif kewenangannya dapat memberikan peringatan dulu atau langsung membubarkan," katanya.

Muzzammil menilai Perpu Ormas yang dikeluarkan pemerintah dibuat secara tidak cermat, tanpa kajian matang dan tanpa memperhatikan kesesuaian dengan konstitusi. Sebagai contoh, kata Muzzammil, pada Pasal 59 ayat 4 huruf c Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam penjelasannya ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah yang ingin mengubah konstitusi. Seharusnya yang menyusun dan menetapkan Perppu ini paham bahwa Pancasila beda Undang-undang Dasar. UUD bisa diubah sesuai dengan Pasal 37 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentu pada prosesnya akan meminta masukan dan aspirasi dari ormas dan masyarakat," paparnya.

Jika penjelasan Pasal 59 ayat 4 huruf c tersebut diberlakukan, terang Muzzammil, maka Ormas manapun yang memberikan masukan perubahan/amandemen konstitusi ke gedung MPR dapat dibubarkan dan dipidanakan.

"Kita semua cinta NKRI dan ingin menjaga Pancasila. Tetapi dengan cara yang benar. Bunyi pasal dan penjelasan Perppu ini membuktikan tidak disusun secara hati-hati dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak," katanya.

Buktinya, kata Muzzammil, banyak LSM dan para pakar hukum yang kredibel, serta lembaga hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama mengkritik keras keluarnya Perppu Ormas ini.

"PKS secara tegas akan menolak Perppu Ormas ini pada masa sidang selanjutnya dan akan membangun komunikasi politik dengan partai lain dan ormas-ormas," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.

Baca Selengkapnya
Demokrasi Apa yang Dipakai di Indonesia?  Ini Penjelasan Lengkapnya
Demokrasi Apa yang Dipakai di Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

Indonesia telah menerapkan empat jenis demokrasi menurut sejarah.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter

"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert

Baca Selengkapnya
SBY Akhirnya Beri Komentar tentang Demokrasi saat Ini: Saya Percaya Arti Kebenaran Politik
SBY Akhirnya Beri Komentar tentang Demokrasi saat Ini: Saya Percaya Arti Kebenaran Politik

SBY mengatakan, menjaga demokrasi itu penuh tantangan. Maka untuk menjaga demokrasi tersebut diperlukan perjuangan.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.

Baca Selengkapnya