PKS: Pilkada sepi peminat karena aturan anggota DPR harus mundur
Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menilai ada empat penyebab pelaksanaan Pilkada serentak sepi peminat untuk bertarung dalam kontestasi tersebut. Salah satunya, calon kepala daerah sulit mendapatkan kendaraan politik untuk bisa ikut pilkada karena buruknya komunikasi yang dibangun.
"Banyak faktor yang membuat peminat pilkada menurun dibanding sebelumnya. Pertama, lemahnya komunikasi politik sehingga melahirkan sulitnya mencari 'perahu partai' yang mencukupi untuk maju," kata Jazuli, Kamis (30/7).
Dia mengatakan, faktor kedua adalah prosedural teknis yang diatur dalam UU Pilkada dan peraturan yang dinilai berat seperti buat calon perorangan. Faktor ketiga, kuatnya incumben yang maju untuk kedua kali membuat pesaing agak takut lalu ditambah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota legislatif mundur ke pilkada.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada penting? Pemilihan melalui Pilkada juga penting untuk menjaga kedaulatan rakyat. Dengan memberikan kekuasaan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sendiri, Pilkada mendorong partisipasi aktif masyarakat dan menghindari kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau kelompok.
"Ketika tokoh lokal tidak ada yang berani, lalu tokoh pusat pun enggan maju karena harus mundur," ujarnya.
Dia memahami para anggota legislatif yang ingin maju dalam pilkada serentak, tidak maju dalam kontestasi tersebut. Hal itu menurut dia, para legislator harus mengorbankan posisinya di legislatif yang diraihnya dengan susah payah.
"Hal itu disebabkan harus mengorbankan posisinya di legislatif yang diraihnya dengan susah payah sementara di pilkada belum tentu menang jadi mereka berpikir berkali-kali untuk ikut Pilkada," kata Jazuli Juwaini.
Dia mengatakan, faktor keempat yaitu Pilkada menghabiskan biaya yang banyak karena prinsip demokrasi belum tegak seutuhnya. Selain itu, menurut dia, ditambah praktik politik uang yang selalu terjadi bahkan ada beberapa daerah yang terang-terangan menerima 'serangan fajar'.
"Kondisi itu juga membuat terjadinya pergeseran kontestasi demokrasi menjadi kontestasi uang dan pragmatisme," katanya.
Jazuli menilai, faktor internal parpol yang kurang dalam rekrutmen calon kepala daerah, tidak dominan karena kenyataannya kandidat yang maju dalam pilkada adalah orang parpol. Menurut dia, hanya karena persyaratan minimal kursi maka harus berkoalisi dengan parpol yang lain.
"Coba lihat yang daftar dari calon perseorangan ada berapa, lalu bandingkan dengan dari jalur partai politik," katanya.
Lambannya rekrutmen Selain itu menurut dia, Pilkada bukan hanya ruang bagi parpol namun juga ruang publik melalui calon perseorangan. Jazuli tidak ingin ada stigmasasi tentang lemahnya rekrutmen parpol tanpa fakta dan bukti.
"Karena ketika Pemilu Legislator bermunculan tokoh-tokoh partai dengan berbagai levelnya maka saya sebutkan beberapa poin dominan," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan 11 kabupaten-kota minim pendaftar Pilkada. Ke-11 daerah itu adalah Blitar (Jawa Timur), Purbalingga (Jawa Tengah), Asahan (Sumatera Utara), Pacitan (Jawa Timur), Serang (Banten), dan Tasikmalaya (Jawa Barat).
Selain itu Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), dan Timur Tengah Utara (NTT), Kota Mataram (NTB), Kota samarinda (Kalimantan Barat), dan Kota surabaya (Jawa Timur).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, akan menambah waktu tiga hari untuk pendaftaran buat 11 daerah ini pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2015.
"KPU daerah tidak ada info apa faktor mengapa jumlah yang diajukan kecil atau kurang, hasil survei sangat dipedomani oleh partai politik, mereka mengkritisi dengan peluang yang ada apabila untuk calon tertentu. Itu yang kita ikuti dari lingkungan dan media, secara spesifik kita tidak tanya KPU di daerah," ujarnya.
Menurut data KPU, hingga Rabu (29/7) dini hari, sudah ada 705 calon yang mendaftar untuk pilkada serentak 9 Desember 2015. Sebanyak 705 calon ini terdiri 650 calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berjenis kelamin laki-laki dan 55 calon kepala daerah/wakil kepala daerah perempuan.
Husni mengatakan data itu masih belum sempurna dari 269 kota pilkada karena masih ada daerah yang belum menyetor laporan pendaftarannya karena terkendala masalah teknis, yaitu data dari kawasan Indonesia Timur dan Papua.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaMenurut Ribka, banyak calon Kepala daerah PDI Perjuangan ditinggalkan partai politik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaAda cerita unik di balik tertundanya rapat paripurna yang bakal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.
Baca SelengkapnyaMasyarakat sudah seharusnya antusias dalam mengikuti momen Pilkada 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca Selengkapnya