Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS: Pilkada sepi peminat karena aturan anggota DPR harus mundur

PKS: Pilkada sepi peminat karena aturan anggota DPR harus mundur Jazuli Juwaini diperiksa KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini menilai ada empat penyebab pelaksanaan Pilkada serentak sepi peminat untuk bertarung dalam kontestasi tersebut. Salah satunya, calon kepala daerah sulit mendapatkan kendaraan politik untuk bisa ikut pilkada karena buruknya komunikasi yang dibangun.

"Banyak faktor yang membuat peminat pilkada menurun dibanding sebelumnya. Pertama, lemahnya komunikasi politik sehingga melahirkan sulitnya mencari 'perahu partai' yang mencukupi untuk maju," kata Jazuli, Kamis (30/7).

Dia mengatakan, faktor kedua adalah prosedural teknis yang diatur dalam UU Pilkada dan peraturan yang dinilai berat seperti buat calon perorangan. Faktor ketiga, kuatnya incumben yang maju untuk kedua kali membuat pesaing agak takut lalu ditambah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota legislatif mundur ke pilkada.

"Ketika tokoh lokal tidak ada yang berani, lalu tokoh pusat pun enggan maju karena harus mundur," ujarnya.

Dia memahami para anggota legislatif yang ingin maju dalam pilkada serentak, tidak maju dalam kontestasi tersebut. Hal itu menurut dia, para legislator harus mengorbankan posisinya di legislatif yang diraihnya dengan susah payah.

"Hal itu disebabkan harus mengorbankan posisinya di legislatif yang diraihnya dengan susah payah sementara di pilkada belum tentu menang jadi mereka berpikir berkali-kali untuk ikut Pilkada," kata Jazuli Juwaini.

Dia mengatakan, faktor keempat yaitu Pilkada menghabiskan biaya yang banyak karena prinsip demokrasi belum tegak seutuhnya. Selain itu, menurut dia, ditambah praktik politik uang yang selalu terjadi bahkan ada beberapa daerah yang terang-terangan menerima 'serangan fajar'.

"Kondisi itu juga membuat terjadinya pergeseran kontestasi demokrasi menjadi kontestasi uang dan pragmatisme," katanya.

Jazuli menilai, faktor internal parpol yang kurang dalam rekrutmen calon kepala daerah, tidak dominan karena kenyataannya kandidat yang maju dalam pilkada adalah orang parpol. Menurut dia, hanya karena persyaratan minimal kursi maka harus berkoalisi dengan parpol yang lain.

"Coba lihat yang daftar dari calon perseorangan ada berapa, lalu bandingkan dengan dari jalur partai politik," katanya.

Lambannya rekrutmen Selain itu menurut dia, Pilkada bukan hanya ruang bagi parpol namun juga ruang publik melalui calon perseorangan. Jazuli tidak ingin ada stigmasasi tentang lemahnya rekrutmen parpol tanpa fakta dan bukti.

"Karena ketika Pemilu Legislator bermunculan tokoh-tokoh partai dengan berbagai levelnya maka saya sebutkan beberapa poin dominan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengatakan 11 kabupaten-kota minim pendaftar Pilkada. Ke-11 daerah itu adalah Blitar (Jawa Timur), Purbalingga (Jawa Tengah), Asahan (Sumatera Utara), Pacitan (Jawa Timur), Serang (Banten), dan Tasikmalaya (Jawa Barat).

Selain itu Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), dan Timur Tengah Utara (NTT), Kota Mataram (NTB), Kota samarinda (Kalimantan Barat), dan Kota surabaya (Jawa Timur).

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, akan menambah waktu tiga hari untuk pendaftaran buat 11 daerah ini pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2015.

"KPU daerah tidak ada info apa faktor mengapa jumlah yang diajukan kecil atau kurang, hasil survei sangat dipedomani oleh partai politik, mereka mengkritisi dengan peluang yang ada apabila untuk calon tertentu. Itu yang kita ikuti dari lingkungan dan media, secara spesifik kita tidak tanya KPU di daerah," ujarnya.

Menurut data KPU, hingga Rabu (29/7) dini hari, sudah ada 705 calon yang mendaftar untuk pilkada serentak 9 Desember 2015. Sebanyak 705 calon ini terdiri 650 calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berjenis kelamin laki-laki dan 55 calon kepala daerah/wakil kepala daerah perempuan.

Husni mengatakan data itu masih belum sempurna dari 269 kota pilkada karena masih ada daerah yang belum menyetor laporan pendaftarannya karena terkendala masalah teknis, yaitu data dari kawasan Indonesia Timur dan Papua.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Banyak Anggota DPR Absen Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Ini Alasan Banyak Anggota DPR Absen Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Rapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.

Baca Selengkapnya
Megawati Merasa PDIP Ditinggalin di Pilkada, Ribka Tjiptaning: Calon Bagus Tiba-Tiba Dianginpuyuhkan
Megawati Merasa PDIP Ditinggalin di Pilkada, Ribka Tjiptaning: Calon Bagus Tiba-Tiba Dianginpuyuhkan

Menurut Ribka, banyak calon Kepala daerah PDI Perjuangan ditinggalkan partai politik.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan di Balik Penundaan Pengesahaan RUU Pilkada, Ada Anggota DPR Dilarang Istri Ikut Rapat
VIDEO: Kejutan di Balik Penundaan Pengesahaan RUU Pilkada, Ada Anggota DPR Dilarang Istri Ikut Rapat

Ada cerita unik di balik tertundanya rapat paripurna yang bakal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK
Warganet Banjiri X Pakai Tagar Gedung DPR dan Kawal Putusan MK

Di media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.

Baca Selengkapnya
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat

Dasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Golput dan Kawal Ketat Pilkada 2024
Masyarakat Diimbau Tak Golput dan Kawal Ketat Pilkada 2024

Masyarakat sudah seharusnya antusias dalam mengikuti momen Pilkada 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK
Fakta-Fakta RUU PIlkada, Dibahas Sejak Agustus 2023 Mandek di Akhir Tahun hingga 'Ngebut' Usai Putusan MK

Demikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.

Baca Selengkapnya
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan

Dasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK
Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK

akil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya