Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS: Risma Harus Bertindak Sesuai Hukum Bukan Berlindung di Balik Klaim Izin Presiden

PKS: Risma Harus Bertindak Sesuai Hukum Bukan Berlindung di Balik Klaim Izin Presiden Menteri Sosial Tri Rismaharini. ©2020 Merdeka.com/YouTube Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, fokus dan serius melaksanakan sumpah jabatan sebagai menteri dan tak merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Menurut dia, rangkap jabatan Risma itu tidak sesuai dengan konstitusi.

"Seharusnya Risma bertindak sesuai aturan hukum, bukan justru mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung di balik klaim izin Presiden," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).

Hidayat mempertanyakan kebenaran klaim Risma bahwa sudah diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merangkap jabatan. Dia mempertanyakan hal itu lantaran meragukan klaim bahwa Presiden Jokowi merestui Risma merangkap jabatan Mensos dan Wali Kota Surabaya.

Orang lain juga bertanya?

"Apa benar itu izin untuk rangkap jabatan atau justru sindiran gaya Solo dari Presiden Jokowi, agar Risma segera selesaikan sertijab sebagai Wali Kota, untuk fokus laksanakan amanah baru sebagai menteri. Karena tidak rasional juga Presiden yang tentunya mengetahui larangan rangkap jabatan dalam UU tersebut," kata dia.

Wakil Ketua MPR itu menyebut apabila alasan Risma peresmian beberapa proyek, maka itu bisa saja diresmikan sekarang sebelum sertijab sebagai Wali Kota. Sehingga peresmian itu dilanjutkan penyempurnaannya oleh Wali Kota berikutnya.

Hidayat menjelaskan, aturan hukum yang berlaku dan mestinya diikuti juga oleh Risma terkait larangan rangkap jabatan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Seluruh amanah dan pekerjaan berat mendesak di Kemensos yang terkait dengan target atasi dampak-dampak sosial akibat Covid-19, akan tidak bisa maksimal ditangani, jika Risma masih rangkap jabatan sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya. Belum lagi potensi konflik kepentingan dan politik yang mungkin timbul akibat diabaikannya ketentuan UU soal larangan rangkap jabatan tersebut," pungkasnya.

Penjelasan Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan sebetulnya Risma telah diberhentikan dari Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Mensos. Pemberhentian tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf g, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut berbunyi, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," katanya, Kamis (24/12).

Saat ini, jabatan yang ditinggalkan Risma telah diisi Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Wisnu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya sesuai surat tugas yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Penunjukkan Wisnu sesuai Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu berbunyi, dalam hal pengisian jabatan bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati atau wali kota sampai dengan dilantiknya bupati atau wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati atau wali kota.

"Tugas sehari-hari sebagai wali kota akan dilaksanakan oleh wakil wali kota sampai diangkatnya penjabat wali kota," kata Benni.

Khofifah Tunjuk Plt Pengganti Risma

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menerbitkan surat tugas pada Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, menggantikan Tri Rismaharini yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat penunjukkan Wisnu sebagai Plt sejak Rabu (23/12) malam. Surat tersebut, bahkan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah.

"Kita sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Gubernur juga sudah menandantangi surat terkait penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya tadi (Rabu) malam," pungkasnya, Kamis (24/12).

Dengan dikeluarkannya surat penunjukkan tersebut, maka Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu, resmi sebagai pemangku jabatan pelakksana tugas menggantikan Tri Rismaharini. Ia pun menyebut, pergantian ini tidak memerlukan pelantikan lantaran sudah dilakukan penunjukkan oleh Gubernur.

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Risma Ingin Mundur dari Mensos Usai Maju Pilkada Jatim, Jokowi: Itu Lebih Baik
Risma Ingin Mundur dari Mensos Usai Maju Pilkada Jatim, Jokowi: Itu Lebih Baik

Jokowi sendiri telah merestui Risma maju Pilkada Jatim 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Rekaman Suara Jokowi Diduga Perintahkan Intimidasi, Istana Beberkan Fakta Sebenarnya
Hasto Ungkap Rekaman Suara Jokowi Diduga Perintahkan Intimidasi, Istana Beberkan Fakta Sebenarnya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.

Baca Selengkapnya
Muncul Isu Yasonna Akan Direshuffle Jokowi, PDIP: Sejak awal Kita Enggak Neko-neko
Muncul Isu Yasonna Akan Direshuffle Jokowi, PDIP: Sejak awal Kita Enggak Neko-neko

Sejak awal PDIP tak pernah meminta jatah menteri kepada Presiden Jokowi,

Baca Selengkapnya
Hasto Minta Jokowi Janji Depan Rakyat Tak Ambil Alih PDIP dan Golkar
Hasto Minta Jokowi Janji Depan Rakyat Tak Ambil Alih PDIP dan Golkar

Hasto mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi berjanji di hadapan rakyat.

Baca Selengkapnya
Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP
Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Baca Selengkapnya
Keras! Sekjen PDIP Bilang Prabowo-Gibran Cermin Jokowi Tiga Periode
Keras! Sekjen PDIP Bilang Prabowo-Gibran Cermin Jokowi Tiga Periode

Pernyataan Jokowi boleh mendukung capres menimbulkan sentimen negatif

Baca Selengkapnya
Ini yang Dibicarakan Risma dan Jokowi Saat Bertemu di Istana
Ini yang Dibicarakan Risma dan Jokowi Saat Bertemu di Istana

Meski diusung di Pilkada, Jokowi tak mewajikan para menterinya untuk mundur dari kabinet.

Baca Selengkapnya
Gibran soal Komentar Hasto : Enggak Perlu Ditanggapi, Bulan Puasa  Itu Berpikir Positif
Gibran soal Komentar Hasto : Enggak Perlu Ditanggapi, Bulan Puasa Itu Berpikir Positif

Gibran mengajak semua untuk berpikir positif, mengingat saat ini masih bulan suci Ramadan.

Baca Selengkapnya
Hasto Duga Ada Perpecahan di Kabinet Jokowi, PSI: Jangan Memperkeruh Suasana Politik
Hasto Duga Ada Perpecahan di Kabinet Jokowi, PSI: Jangan Memperkeruh Suasana Politik

Hasto menduga terjadi fragmentasi atau perpecahan di jajaran menteri KIM.

Baca Selengkapnya
Ditanya Soal Status Jokowi di PDIP, Hasto Tidak Menjawab Tegas
Ditanya Soal Status Jokowi di PDIP, Hasto Tidak Menjawab Tegas

Kalau pertemuan itu dilaksanakan antar institusi. Misalnya kemarin Mbak Puan selaku ketua DPR bertemu degan Bapak Jokowi sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Respons Isu Pemakzulan Jokowi, Singgung Pelanggaran Konstitusi
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Respons Isu Pemakzulan Jokowi, Singgung Pelanggaran Konstitusi

Menurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.

Baca Selengkapnya