PKS: RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk Mengisi Kekosongan Hukum
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menjelaskan alasan dibuatnya Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Dia menjelaskan dari sisi filosofis bahwa agama apapun melarang Minol. Terlebih, Indonesia merupakan negara Ketuhanan.
"Secara filosofisnya bahwa negara kita adalah negara berdasarkan Ketahanan Yang Maha Esa, artinya Ketuhanan itu paham yang paling dalam tentang agama, jadi kalau ada manusia hidup di Indonesia dia menolak agama ya dia ke negara lain, karena negara Indonesia itu berdasarkan Kehutanan Yang Maha Esa," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/11).
"Karena itu Minol itu minuman yang dilarang oleh agama apapun, mau Islam, mau Kristen dan seterusnya. Meskipun ada beberapa hal tertentu misalnya ritual keagamaan tertentu menggunakan alkohol, tetapi itu sangat terukur, nanti hal seperti itu kecualikan, itu dari filosofisnya," sambungnya.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Kenapa minuman manis dihindari? Keinginan mengonsumsi makanan dan minuman manis ini penting untuk dihindari agar tidak terjadi secara berlebihan.
-
Mengapa minum anggur merah haram dalam Islam? Hukum haram minuman anggur merah menurut Islam tersebut dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:'Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.'
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Kenapa minuman beralkohol buruk untuk kolesterol? Konsumsi alkohol yang berlebihan dapat menyebabkan peningkatan kadar trigliserida dalam tubuh, yang selanjutnya berdampak pada tingkat kolesterol.
Kemudian, Bukhori berbicara dari sisi Yuridis atau peraturan yang ada kaitannya dengan Minol. Diantaranya peraturan terkait penanaman modal, investasi, dan undang-undang Kesehatan.
"Dari sisi yuridisnya kita lihat undang-undang misal terkait dengan penanaman modal, itu di dalam Peraturan Presidennya yang menjadi lampirannya mencantumkan daftar bahan bahan yang tertutup untuk investasi baik dalam maupun luar negeri, termasuk ada Minol juga," tuturnya.
"Kedua di dalam Undang-Undang Kesehatan juga diatur, kemudian di dalam Undang-Undang Perdagangan juga diatur, di PP, Peraturan menteri dan juga beberapa Perda," sambungnya.
Yang menariknya, ada suatu peraturan daerah tahun 2013 yang mengatur larangan Minol. Baik melarang secara produksi, distribusi maupun konsumsi.
"Tetapi di regulasi itu tidak ada aturan yang mengatur secara komprehensif terhadap Minol, sehingga harapan kita RUU ini memberikan solusi dalam regulasi dan aturan baik itu berkenaan dengan masalah produksi, distribusi, maupun konsumsi," ucapnya.
Bukhori menegaskan, hingga sekarang belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang Minol. Larangan yang ada diseluruh regulasi hanya memasukkan dan mengkategorikan Minol adalah bagian dari minuman termasuk klaster pangan olahan. Tetapi, belum ada yang menegaskan regulasi undang-undang soal Minol.
"Karena itu kita ini mengisi kekosongan hukum, kemudian yang paling akhir kalau kita liat sanksi di undang undang KUHP pasal 300 misalnya, pasal 300 itu tidak memberikan larangan tentang Minol tetapi melarang orang yang memberikan Minol kepada orang yang sudah mabuk," ujar dia.
"Jadi pada dasarnya minuman beralkohol versi KUHP itu dibenarkan sepanjang tidak merusak," ucap Bukhori.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).
Baca SelengkapnyaLPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaSaat ini hanya Nahdlatul Ulama (NU), ormas yang pro terhadap izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca Selengkapnya