Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS: RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk Mengisi Kekosongan Hukum

PKS: RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk Mengisi Kekosongan Hukum Miras. ©2014 Merdeka.com/Mitra Ramadhan

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menjelaskan alasan dibuatnya Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Dia menjelaskan dari sisi filosofis bahwa agama apapun melarang Minol. Terlebih, Indonesia merupakan negara Ketuhanan.

"Secara filosofisnya bahwa negara kita adalah negara berdasarkan Ketahanan Yang Maha Esa, artinya Ketuhanan itu paham yang paling dalam tentang agama, jadi kalau ada manusia hidup di Indonesia dia menolak agama ya dia ke negara lain, karena negara Indonesia itu berdasarkan Kehutanan Yang Maha Esa," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/11).

"Karena itu Minol itu minuman yang dilarang oleh agama apapun, mau Islam, mau Kristen dan seterusnya. Meskipun ada beberapa hal tertentu misalnya ritual keagamaan tertentu menggunakan alkohol, tetapi itu sangat terukur, nanti hal seperti itu kecualikan, itu dari filosofisnya," sambungnya.

Kemudian, Bukhori berbicara dari sisi Yuridis atau peraturan yang ada kaitannya dengan Minol. Diantaranya peraturan terkait penanaman modal, investasi, dan undang-undang Kesehatan.

"Dari sisi yuridisnya kita lihat undang-undang misal terkait dengan penanaman modal, itu di dalam Peraturan Presidennya yang menjadi lampirannya mencantumkan daftar bahan bahan yang tertutup untuk investasi baik dalam maupun luar negeri, termasuk ada Minol juga," tuturnya.

"Kedua di dalam Undang-Undang Kesehatan juga diatur, kemudian di dalam Undang-Undang Perdagangan juga diatur, di PP, Peraturan menteri dan juga beberapa Perda," sambungnya.

Yang menariknya, ada suatu peraturan daerah tahun 2013 yang mengatur larangan Minol. Baik melarang secara produksi, distribusi maupun konsumsi.

"Tetapi di regulasi itu tidak ada aturan yang mengatur secara komprehensif terhadap Minol, sehingga harapan kita RUU ini memberikan solusi dalam regulasi dan aturan baik itu berkenaan dengan masalah produksi, distribusi, maupun konsumsi," ucapnya.

Bukhori menegaskan, hingga sekarang belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang Minol. Larangan yang ada diseluruh regulasi hanya memasukkan dan mengkategorikan Minol adalah bagian dari minuman termasuk klaster pangan olahan. Tetapi, belum ada yang menegaskan regulasi undang-undang soal Minol.

"Karena itu kita ini mengisi kekosongan hukum, kemudian yang paling akhir kalau kita liat sanksi di undang undang KUHP pasal 300 misalnya, pasal 300 itu tidak memberikan larangan tentang Minol tetapi melarang orang yang memberikan Minol kepada orang yang sudah mabuk," ujar dia.

"Jadi pada dasarnya minuman beralkohol versi KUHP itu dibenarkan sepanjang tidak merusak," ucap Bukhori.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minuman Anggur Merah Menurut Islam, Ketahui Hukumnya
Minuman Anggur Merah Menurut Islam, Ketahui Hukumnya

Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).

Baca Selengkapnya
Klarifikasi MUI soal Wine Bersertifikat Halal: Itu Produk Kosmetik
Klarifikasi MUI soal Wine Bersertifikat Halal: Itu Produk Kosmetik

LPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH.

Baca Selengkapnya
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang

Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.

Baca Selengkapnya
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz
Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz

Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.

Baca Selengkapnya
Konferensi Waligereja Indonesia Pastikan Tak Ajukan Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya
Konferensi Waligereja Indonesia Pastikan Tak Ajukan Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Deretan Ormas yang Pro dan Kontra Menerima Izin Kelola Tambang
Deretan Ormas yang Pro dan Kontra Menerima Izin Kelola Tambang

Saat ini hanya Nahdlatul Ulama (NU), ormas yang pro terhadap izin kelola tambang

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya