PKS Sebut Ada Keanehan Pasal 5 dan 6 di UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Partai Keadilan Sosial (PKS) menyebut ada keanehan terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diteken Presiden Joko Widodo. Pasal 6 tidak selaras dengan pasal 5.
Pasal 6 itu berbunyi; peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dand. penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, Pasal 5 yang dirujuk tidak memuat ayat (1) huruf a yang dimaksud. Dalam draf final berhalaman 1187 itu hanya berbunyi; Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa yang dibahas di AIPA? Ketua Desk Regional Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana mengatakan ada dua hal penting yang dibahas Komite Organisasi dalam rangkaian Sidang Umum ke-44 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Mengapa 5 RUU ini penting? 'Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia,' ujar Prabowo.
-
Paragraf eksposisi ada dimana? Paragraf eksposisi adalah paragraf yang biasanya terdapat pada jenis teks nonfiksi maupun teks yang bersifat ilmiah.
-
Kenapa kata keterangan tidak digunakan dengan kata benda? Hal ini dikarenakan kata benda sudah merujuk pada objek yang konkret, sehingga tidak memerlukan informasi tambahan.
Ada perbedaan saat dibandingkan dengan draf dengan halaman 905 yang dibawa ke rapat paripurna. Pada pasal 5 dalam draf tersebut disebutkan ruang lingkup undang-undang, termasuk ayat (1) huruf a yang dirujuk pada pasal 6.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan kesalahan dalam UU Cipta Kerja tidak hanya itu. Politikus PKS ini bilang semestinya sudah tidak ada perubahan lagi ketika undang-undang sudah di tangan presiden.
"Tidak hanya itu sebenarnya banyak. PKS telah sandingkan naskah 812, 905, 1187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg. Nah semestinya Setneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah meski hanya titik koma sekalipun, tetapi kan faktanya tidak demikian," kata Bukhori saat dihubungi, Selasa (3/10).
PKS membentuk tim pemeriksa UU Cipta Kerja. Hasilnya belum bisa dipublikasikan karena sebelumnya masih menunggu UU tersebut dinomorkan Presiden Joko Widodo.
"Kita akan berikan suatu fakta yang kita temukan sebagai pembelajaran politik kepada publik agar publik tahu bahwa sesungguhnya proses pembuatan itu demikian tetapi faktanya terhadap UU yang sudah disahkan demikian," kata Bukhori.
Mengenai legislative review, PKS memandang bukan suatu solusi untuk menyelesaikan masalah UU Cipta Kerja.
"PKS belum melirik itu sebagai suatu solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah UU Ciptaker karena UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD atau tidak, itu publik harus tahu," kata Bukhori.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca Selengkapnya