Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Sebut Ada Keanehan Pasal 5 dan 6 di UU Cipta Kerja

PKS Sebut Ada Keanehan Pasal 5 dan 6 di UU Cipta Kerja Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Partai Keadilan Sosial (PKS) menyebut ada keanehan terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diteken Presiden Joko Widodo. Pasal 6 tidak selaras dengan pasal 5.

Pasal 6 itu berbunyi; peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dand. penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, Pasal 5 yang dirujuk tidak memuat ayat (1) huruf a yang dimaksud. Dalam draf final berhalaman 1187 itu hanya berbunyi; Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Ada perbedaan saat dibandingkan dengan draf dengan halaman 905 yang dibawa ke rapat paripurna. Pada pasal 5 dalam draf tersebut disebutkan ruang lingkup undang-undang, termasuk ayat (1) huruf a yang dirujuk pada pasal 6.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan kesalahan dalam UU Cipta Kerja tidak hanya itu. Politikus PKS ini bilang semestinya sudah tidak ada perubahan lagi ketika undang-undang sudah di tangan presiden.

"Tidak hanya itu sebenarnya banyak. PKS telah sandingkan naskah 812, 905, 1187, ini kan yang ditandatangani presiden naskah 1187 yang telah dilakukan perubahan oleh Setneg. Nah semestinya Setneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah meski hanya titik koma sekalipun, tetapi kan faktanya tidak demikian," kata Bukhori saat dihubungi, Selasa (3/10).

PKS membentuk tim pemeriksa UU Cipta Kerja. Hasilnya belum bisa dipublikasikan karena sebelumnya masih menunggu UU tersebut dinomorkan Presiden Joko Widodo.

"Kita akan berikan suatu fakta yang kita temukan sebagai pembelajaran politik kepada publik agar publik tahu bahwa sesungguhnya proses pembuatan itu demikian tetapi faktanya terhadap UU yang sudah disahkan demikian," kata Bukhori.

Mengenai legislative review, PKS memandang bukan suatu solusi untuk menyelesaikan masalah UU Cipta Kerja.

"PKS belum melirik itu sebagai suatu solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah UU Ciptaker karena UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD atau tidak, itu publik harus tahu," kata Bukhori.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya