PKS Sebut Aturan Kemendag yang Hapus Label Halal Produk Makanan Bertentangan UU
Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mendesak, Permendag 29 Tahun 2019 dibatalkan. Karena dia menilai, aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
PKS protes keras karena Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal. Menurut Jazuli, aturan baru ini tidak benar.
"Permedag ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara," kata Jazuli kepada wartawan, Minggu (15/9).
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Siapa yang ingin mengembalikan sertifikasi halal ke MUI? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa daging anjing dilarang dijual? 'Tidak banyak itu, karena budaya Bali itu tidak biasa mengonsumsi daging anjing. Artinya, ada peminat khusus tapi terbatas ini yang kita tidak bisa biarkan. Karena di Bali ada aturan khusus juga, yang dibuat melalui perda dan pergub, bahwa memang ada larangan untuk memperjualbelikan daging anjing apalagi untuk dikonsumsi,' imbuhnya.
-
Kenapa Pemprov DKI periksa hewan kurban? Hal tersebut untuk memastikan hewan-hewan tersebut bebas dari penyakit menular.
-
Kenapa penjual daging kurban dilarang menjual dagingnya? Dalam hal ini, Allah berfirman dalam QS. Al Hajj ayat 28, 'Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.' Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual daging maupun kulit hewan kurban yang telah disembelih.
Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini sangat menyesalkan pasal Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut. Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri.
"Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia, bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal. Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air," tegas Jazuli.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPR ini meminta agar isu ini tidak berkembang dan kontraproduktif lebih baik sesegera mungkin Permendag Nomor 29/2019 itu dibatalkan atau direvisi dengan kembali menegaskan aturan label halal. Dasarnya jelas bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.
"Batalkan sekarang juga, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan sampai Permendag tersebut menjadi peluang mengalirnya produk yang tidak terjamin informasi kehalalannya. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang jaminan produk halal dan berbagai peraturan lain," pungkas Jazuli.
Sebelumnya diketahui, Indonesia mengalami kekalahan dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Atas kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Aturan itu menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.
Pada Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu, tidak ada pasal yang mengatur dan mewajibkan pencantuman label pada kemasan untuk semua produk hewan dan turunannya yang dipasarkan di Indonesia.
Padahal, Sebelumnya, dalam pasal 16 Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menyebutkan, produk hewan yang diimpor wajib dicantumkan label pada kemasan. Label itu salah satunya memuat keterangan terkait kehalalan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muti mengatakan, pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca Selengkapnya