PKS sebut aturan wajib kirim anggota ke Pansus kepentingan sesaat
Merdeka.com - Di tengah panasnya pembentukan Pansus angket KPK, muncul wacana merevisi pasal 201 dalam UU MD3 yang sedang dibahas di Baleg DPR. Nantinya, seluruh fraksi partai di DPR diwajibkan mengirim anggota ke Pansus yang telah dibentuk dan disahkan dalam paripurna.
Wacana ini mendapat kritik dari Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. Dia meminta, fraksi tak hanya memikirkan kepentingan sesaat saja.
"Jangan lah kita membuat aturan-aturan dengan kepentingan jangka pendek. Aturan-aturan itu harusnya dibuat untuk dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya sedalam-dalamnya," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
PKS salah satu fraksi yang menolak mengirimkan wakilnya di Pansus angket KPK. Selain PKS, Partai Demokrat juga ogah mengirimkan wakil dan bertanggung jawab dengan apa yang terjadi di pansus KPK nantinya.
"Jangan kemudian sesuatu sudah jalan baru diwajibkan. Itu sesuatu yang saya kira tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Demokrasi sendiri memberi ruang," tegas Hidayat.
Hidayat meminta fraksi-fraksi di Baleg melihat isi pasal 201 yang sekarang sebagai rujukan. Isinya, keanggotaan pansus angket harus terdiri dari semua unsur fraksi. Jika ketentuan ini dijadikan rujukan maka Pansus angket KPK seharusnya gagal terbentuk.
"Kalau kemudian diikuti teks UU MD3 kan malah mestinya kalau tidak semuanya ya itu (gagal). Itu kan teksnya begitu, kenapa bukan itu yang dijadikan rujukan?" tutup Hidayat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan muncul usulan merevisi pasal 201 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket. Usulan tersebut, kata Firman, berasal dari seluruh fraksi partai di DPR.
"Ada usulan mengenai masalah angket. pasal 201 kan sesungguhnya pengambilan tertinggi di DPR kan paripurna," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Seluruh fraksi beranggapan ketentuan soal pengiriman anggota ke Pansus angket tidak tegas diatur dalam pasal 201 UU MD3. Rencananya revisi pasal 201 ini akan disahkan bersama revisi penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
"Karena itu kan kalau sudah diputuskan paripurna konsekuensinya. Hanya memang di UU MD3 kurang tegas itu disepakatai dipasang pasal 201 UU MD3," terangnya.
Firman menambahkan, nantinya pasal 201 hasi revisi akan mewajibkan seluruh fraksi mengirimkan anggota ke Pansus angket apabila telah diputuskan dalam rapat paripurna.
"Ketika diputuskan di paripurna maka semua fraksi wajib mengirimkan. Kalau berdebat biar di panitia angket," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaMuncul wacana unsur Pimpinan DPR RI diisi dari perwakilan seluruh Fraksi di Senayan.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaAnies bersama ketum partai koalisi perubahan menggelar pertemuan penting
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya