PKS Sebut Mayoritas Fraksi DPR Minta Pasal 27 Perppu Corona Dihapus
Merdeka.com - PKS mengkritik keberadaan Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pasal 27 itu dinilai bertentangan dengan prinsip hukum equality before the law. Karena Pasal 27 itu memberikan kekebalan hukum pejabat pengambil kebijakan keuangan dalam situasi darurat corona.
"Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 ini tidak berpijak pada niat pelaksanaan good governance. Karena memberi imunitas pada pihak tertentu dari gugatan hukum dan PTUN. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum bahwa ada equality before the law," ujar Mardani melalui pesan singkat, Kamis (9/4).
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Kenapa BRI buat kampanye 'Waspada dan Kenali Modus Palsu #BilangAjaGak'? Campaign ini berisi kampanye sosial BRI yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat Indmonesia tentang berbagai modus-modus penipuan online perbankan yang kian marak.
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Bagaimana BRI menanggapi kasus penipuan ini? BRI juga terus proaktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat berbagai tindakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan masyarakat secara umum.
-
Apa yang dikritik Komisi XI terkait anggaran BPS? 'Pada dasarnya, kami memahami betul usulan tambahan pagu BPS, khususnya untuk perbaikan gedung kantor yang tidak layak.''Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,' urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Bagaimana modus penipuan yang pernah dialami oleh Agen BRIlink? Modus penipuan yang pernah dialaminya tak hanya satu dua macam. Suatu hari pernah ada seseorang sebelumnya sudah melakukan transaksi pembayaran di gerai milik Marjono. Tak lama setelah transaksi selesai, orang itu kembali lagi. Dia bilang pada Marjono kalau uang yang dikirim barusan belum terkirim ke pemilik rekening tujuan sambil menunjukkan struk pembayaran yang berisi jumlah uang nominal yang dikirim barusan. Marjono tahu itu struk palsu yang sudah diedit oleh orang tersebut.'Untungnya saya punya rekap. Setiap transaksi pembayaran pasti langsung saya catat,' kata Marjono saat ditemui Merdeka.com pada Kamis (7/3).
PKS mengkritik pasal tersebut karena berpotensi mengulangi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terseret ke ranah hukum. Mardani mengatakan, sampai krisis 1998 itu berlalu negara harus menanggung biaya bertahun-tahun.
"Kami kritik keras karena aturan ini justru berpotensi mengulangi fraud kisah BLBI tahun 1998 ketika transparansi dan akuntabilitas tidak dikedepankan. Negara harus menanggung biaya krisis 1998 hingga bertahun-tahun sesudah krisis berlalu," kata Mardani.
Menurutnya, sebagian besar fraksi di DPR menolak Pasal 27. Dia mengatakan, saat pembahasan dengan pemerintah, DPR akan mengusulkan menghapus pasal tersebut.
"DPR sebagian besar menolak pasal tersebut dan dalam pembahasan akan berusaha menghapus pasal ini," kata Mardani.
Bunyi Pasal 27
Berikut bunyi Pasal 27:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakankerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Denda Rp1 Triliun
Dalam Perppu, pemerintah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang tercantum dalam Pasal 23. OJK memiliki kuasa melakukan merger (penggabungan dua perseroan) bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemi Covid-19.
Perppu ini juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK tersebut. Bagi perseorangan akan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 miliar.
Sementara bagi korporasi yang menolak merger akan disanksi pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya