PKS sebut pemerintah hambat pembahasan RUU Pemilu
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan wacana untuk kembali menggunakan Undang-Undang (UU) Pemilu lama jika pembahasan revisi mengalami deadlock. Terutama terkait pembahasan presidential threshold yang kunjung mencapai titik temu.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, keputusan untuk kembali menggunakan UU lama itu tidak adil (fair).
"Saya kira itu tindakan yang tidak fair dari pemerintah main ancam, pastilah bukan langkah demokratis dan perlu dicatat juga keterlambatan karena faktor pemerintah," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
-
Kenapa skenario tunda pemilu jadi isu penting? Perludem memandang skenario penundaan pemilu sebagai upaya untuk mengganggu proses demokrasi di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menentang segala upaya yang dapat mengancam ketentuan demokrasi.
-
Kapan isu tunda pemilu muncul? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024.
-
Apa dampak skenario tunda pemilu? Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Kenapa pemilu presiden penting? Pemilihan umum presiden adalah momen krusial dalam perjalanan sebuah negara, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah dan kepemimpinan masa depan.
Menurutnya, pemerintah yang sebenarnya terkesan memperlambat proses pembahasan RUU Pemilu. Karena pemerintah terlalu ngotot dengan keinginannya di isu krusial termasuk presidential threshold.
"Karena pemerintah mau ngotot dengan sendiri gitu. Harusnya semua saling berdialog untuk menemukan titik tengah. Jadi menurut saya sebaiknya pemerintah tidak mengembangkan budaya saling mengancam karena itu tidak demokratis dan tidak reformis," ujarnya.
Selain itu, mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat ini mengungkapkan, penggunaan UU pemilu yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi Indonesia sekarang. Jika hal itu terus dilakukan kata Hidayat akan melanggar konstitusi.
"Kembali pada UU lama ada kondisi sudah sangat berubah. Tidak mungkin UU lama dipake untuk sekarang, dulu belum ada Provinsi Kalimantan Utara, sekarang ada apa mau diabaikan? itu melanggar konstitusi," tuturnya.
Mantan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta di tahun 2012 itu-pun menyarankan sebaiknya pemerintah fokus saja untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu hingga menemukan titik tengah walau dengan cara voting.
"Jadi menurut saya lanjutkan saja pembahasan. Kalau tidak ketemu yah voting. Dan itu hal yang biasa, berkali-kali pemerintah dan DPR melakukan. voting, tidak perlu dikhawatirkan dan mudah mudahan bisa selesai maksimal 20 Juli mendatang," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengharapkan pemerintah mempertimbangkan kembali rencana untuk kembali menggunakan undang-undang lama. Dia mengingatkan, tanpa adanya revisi maka pelaksana pemilu serentak tidak memiliki landasan hukum selain keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kalau keserentakan itu kan tidak tercantum dalam undang-undang lama. Apakah itu akan dijabarkan dalam peraturan KPU? Itu dia makanya ada problem legitimasi nanti. Artinya KPU akan membuat peraturan berkenaan keserentakan berlandaskan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berdasarkan undang-undang," kata politisi PKB ini di Gedung DPR, Senin (10/7) malam. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaTidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca Selengkapnya