Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS sebut pemerintah hambat pembahasan RUU Pemilu

PKS sebut pemerintah hambat pembahasan RUU Pemilu Hidayat Nur Wahid. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan wacana untuk kembali menggunakan Undang-Undang (UU) Pemilu lama jika pembahasan revisi mengalami deadlock. Terutama terkait pembahasan presidential threshold yang kunjung mencapai titik temu.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, keputusan untuk kembali menggunakan UU lama itu tidak adil (fair).

"Saya kira itu tindakan yang tidak fair dari pemerintah main ancam, pastilah bukan langkah demokratis dan perlu dicatat juga keterlambatan karena faktor pemerintah," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Menurutnya, pemerintah yang sebenarnya terkesan memperlambat proses pembahasan RUU Pemilu. Karena pemerintah terlalu ngotot dengan keinginannya di isu krusial termasuk presidential threshold.

"Karena pemerintah mau ngotot dengan sendiri gitu. Harusnya semua saling berdialog untuk menemukan titik tengah. Jadi menurut saya sebaiknya pemerintah tidak mengembangkan budaya saling mengancam karena itu tidak demokratis dan tidak reformis," ujarnya.

Selain itu, mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat ini mengungkapkan, penggunaan UU pemilu yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi Indonesia sekarang. Jika hal itu terus dilakukan kata Hidayat akan melanggar konstitusi.

"Kembali pada UU lama ada kondisi sudah sangat berubah. Tidak mungkin UU lama dipake untuk sekarang, dulu belum ada Provinsi Kalimantan Utara, sekarang ada apa mau diabaikan? itu melanggar konstitusi," tuturnya.

Mantan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta di tahun 2012 itu-pun menyarankan sebaiknya pemerintah fokus saja untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu hingga menemukan titik tengah walau dengan cara voting.

"Jadi menurut saya lanjutkan saja pembahasan. Kalau tidak ketemu yah voting. Dan itu hal yang biasa, berkali-kali pemerintah dan DPR melakukan. voting, tidak perlu dikhawatirkan dan mudah mudahan bisa selesai maksimal 20 Juli mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengharapkan pemerintah mempertimbangkan kembali rencana untuk kembali menggunakan undang-undang lama. Dia mengingatkan, tanpa adanya revisi maka pelaksana pemilu serentak tidak memiliki landasan hukum selain keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau keserentakan itu kan tidak tercantum dalam undang-undang lama. Apakah itu akan dijabarkan dalam peraturan KPU? Itu dia makanya ada problem legitimasi nanti. Artinya KPU akan membuat peraturan berkenaan keserentakan berlandaskan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi bukan berdasarkan undang-undang," kata politisi PKB ini di Gedung DPR, Senin (10/7) malam. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR

Baca Selengkapnya
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik
Fraksi PKB DPR Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024: Kami Khawatir Kian Memanaskan Situasi Politik

Percepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya