Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Setuju Pilkada Digelar 2022 dan 2023

PKS Setuju Pilkada Digelar 2022 dan 2023 Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Pilkada dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Menurutnya, banyak hal kompleks jika Pilkada Serentak digelar pada tahun 2024 dengan Pemilu nasional.

"Iya (PKS) setuju normalisasi jadwal Pilkada di 2022 dan 2023. Terlalu menumpuk jadwalnya, kompleks, dan riskan jika memaksakan serentak (Pileg, Pilpres) di tahun yang sama," kata Juru Bicara DPP PKS, Ahmad Fathul Bahri, Jumat (29/1).

Jika Pilkada digelar 2024, kata dia, banyak Penjabat (Pj) yang akan menggantikan para kepala daerah dalam waktu relatif lama. Sehingga, akan lebih baik ada kepala daerah definitif yang dipilih melalui proses politik.

"Dan ada dukungan politik untuk memimpin dalam kondisi krisis seperti saat ini," ucapnya.

Sedangkan, untuk ambang batas parlemen PKS usul di angka 5 persen. Alasannya, untuk proses ke arah penyederhanaan partai di parlemen, serta menguatkan dan menyehatkan kekuatan di parlemen.

"Perlu dilakukan dan berjalan secara bertahap, tidak drastis, dan juga agar suara yang terbuang tidak terlalu besar, " ucapnya.

Kemudian, untuk ambang batas pencalonan presiden, PKS mengusulkan di angka 10 persen kursi atau 15 persen suara. Kata Fathul, pengalaman dua Pemilu yang lalu menjadi salah satu perhatian utama PKS. Baik tentang kondisi keterbelahan politik, bahkan keterbelahan sosial di masyarakat yang membawa dampak buruk dan kontraproduktif.

"Lalu selain itu kami berharap ambang batas tersebut dapat memberikan kebaikan bagi publik agar kita dapat menghadirkan lebih banyak alternatif pemimpin bangsa," jelasnya.

Selain itu, PKS berbeda pendapat bila penyelenggaraan Pilkada dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023 dikaitkan dengan kepentingan Anies Baswedan maju di 2024. Menurutnya, politik Pilpres 2024 masih sangat dinamis.

Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada akan dinormalisasi atau digelar 2022 dan 2023. Salah satu Pilkada yang akan digelar yakni Pilgub DKI Jakarta. Sementara dalam UU Pemilu saat ini, perhelatan Pilgub DKI akan mundur pada 2024. Sehingga jabatan Anies setelah habis 2022, nantinya bakal diisi oleh penjabat sementara.

"Apalagi pertimbangan Capres 2024, tentu itu sangat dinamis, bahkan terlalu dini kalau hanya melihat satu atau dua tokoh tertentu dikaitkan dengan RUU Pemilu," kata dia.

Menurutnya, terlalu sempit jika membahas RUU Pemilu hanya karena melihat kepentingan satu daerah atau satu tokoh. Pembahasan RUU Pemilu, kata dia, tentu meliputi banyak aspek dan mempertimbangkan banyak hal.

"Dan tentunya semua perspektif didasarkan dengan tujuan kebaikan bagi bangsa dan masyarakat," tandas Wasekjen DPP PKS ini.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?

Jokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Janji Cak Imin ke Prabowo: Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Pemerintahan Baru
Janji Cak Imin ke Prabowo: Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Pemerintahan Baru

Cak Imin Sampaikan ke Prabowo, Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Kepemimpinan Baru

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Baca Selengkapnya
Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Berikut Penjelasannya
Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Berikut Penjelasannya

Pilkada 2024 merupakan ajang pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu

elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Baca Selengkapnya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
PKB Usulkan Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas Maju Pilgub DKI Jakarta
PKB Usulkan Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas Maju Pilgub DKI Jakarta

Dua nama itulah yang akan mewarnai Pilgub DKI Jakarta dari fraksi PKB

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024
INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Pilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.

Baca Selengkapnya
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024

Calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat

Baca Selengkapnya