PKS Setuju Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Pilkada dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Menurutnya, banyak hal kompleks jika Pilkada Serentak digelar pada tahun 2024 dengan Pemilu nasional.
"Iya (PKS) setuju normalisasi jadwal Pilkada di 2022 dan 2023. Terlalu menumpuk jadwalnya, kompleks, dan riskan jika memaksakan serentak (Pileg, Pilpres) di tahun yang sama," kata Juru Bicara DPP PKS, Ahmad Fathul Bahri, Jumat (29/1).
Jika Pilkada digelar 2024, kata dia, banyak Penjabat (Pj) yang akan menggantikan para kepala daerah dalam waktu relatif lama. Sehingga, akan lebih baik ada kepala daerah definitif yang dipilih melalui proses politik.
-
Kapan Pilkada 2024 akan dilaksanakan? Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
-
Kapan Pilkada 2024 di laksanakan? Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-
Kapan Pilkada 2024 dilaksanakan? Dengan begitu, Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November, KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Kapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Dan ada dukungan politik untuk memimpin dalam kondisi krisis seperti saat ini," ucapnya.
Sedangkan, untuk ambang batas parlemen PKS usul di angka 5 persen. Alasannya, untuk proses ke arah penyederhanaan partai di parlemen, serta menguatkan dan menyehatkan kekuatan di parlemen.
"Perlu dilakukan dan berjalan secara bertahap, tidak drastis, dan juga agar suara yang terbuang tidak terlalu besar, " ucapnya.
Kemudian, untuk ambang batas pencalonan presiden, PKS mengusulkan di angka 10 persen kursi atau 15 persen suara. Kata Fathul, pengalaman dua Pemilu yang lalu menjadi salah satu perhatian utama PKS. Baik tentang kondisi keterbelahan politik, bahkan keterbelahan sosial di masyarakat yang membawa dampak buruk dan kontraproduktif.
"Lalu selain itu kami berharap ambang batas tersebut dapat memberikan kebaikan bagi publik agar kita dapat menghadirkan lebih banyak alternatif pemimpin bangsa," jelasnya.
Selain itu, PKS berbeda pendapat bila penyelenggaraan Pilkada dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023 dikaitkan dengan kepentingan Anies Baswedan maju di 2024. Menurutnya, politik Pilpres 2024 masih sangat dinamis.
Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada akan dinormalisasi atau digelar 2022 dan 2023. Salah satu Pilkada yang akan digelar yakni Pilgub DKI Jakarta. Sementara dalam UU Pemilu saat ini, perhelatan Pilgub DKI akan mundur pada 2024. Sehingga jabatan Anies setelah habis 2022, nantinya bakal diisi oleh penjabat sementara.
"Apalagi pertimbangan Capres 2024, tentu itu sangat dinamis, bahkan terlalu dini kalau hanya melihat satu atau dua tokoh tertentu dikaitkan dengan RUU Pemilu," kata dia.
Menurutnya, terlalu sempit jika membahas RUU Pemilu hanya karena melihat kepentingan satu daerah atau satu tokoh. Pembahasan RUU Pemilu, kata dia, tentu meliputi banyak aspek dan mempertimbangkan banyak hal.
"Dan tentunya semua perspektif didasarkan dengan tujuan kebaikan bagi bangsa dan masyarakat," tandas Wasekjen DPP PKS ini.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sampaikan ke Prabowo, Kepala Daerah dari PKB Siap Tegak Lurus dengan Kepemimpinan Baru
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaPilkada 2024 merupakan ajang pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaDua nama itulah yang akan mewarnai Pilgub DKI Jakarta dari fraksi PKB
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaCalon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat
Baca Selengkapnya