PKS Setuju UU ITE Direvisi Belajar Dari Kasus Baiq Nuril
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Hal ini ia katakan terkait dengan kasus dugaan penyebaran rekaman percakapan mesum Baiq Nuril dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Padahal Baiq Nuril merekam percakapan itu untuk dijadikan bukti pelecehan seksual ke Polisi.
"Saya setuju DPR untuk mengkaji UU tentang ITE untuk diubah agar tak menghadirkan pasal karet yang menjebak untuk menghadirkan hukum yang melanggar HAM," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Anies-Cak Imin keberatan? Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono membacakan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu. Dia mengatakan, saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mendukung rujuk Ira Nandha? Mendapat berbagai komentar dari netizen, keputusan Elmer dan Ira untuk rujuk mendapatkan dukungan dari beberapa orang, namun juga mendapat kritikan dari yang lain.
Dia juga setuju jika DPR memberikan amnesti pada Baiq Nuril. Sebab, menurutnya, Baiq Nuril tidak layak dijerat pasal ITE.
"Dan karena emang semestinya dia engga dijerat oleh pasal itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR akan segera membahas surat permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Rencananya pembahasan itu akan dimulai pekan depan.
"Insyaallah segera dijadwalkan pleno Komisi III, kemungkinan awal minggu depan," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7).
Arsul mengatakan, pembahasan itu memang belum bisa dilakukan minggu ini. Pasalnya, surat penugasan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR baru diterima Rabu (17/7) siang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAkademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Selengkapnya