PKS Soal RUU Minol: Regulasi yang Atur Peredaran Minuman Beralkohol Tak Berhasil
Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengungkap alasan perlu ada undang-undang meregulasi secara ketat minuman beralkohol. Pengaturan yang ada, mulai dari undang-undang, peraturan menteri, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah tidak berhasil mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Anak muda menjadi sasaran karena tidak ada aturan yang komprehensif.
Sementara, politik regulasi RUU Larangan Beralkohol bukan mengendalikan, tetapi melarang. Bukhori yakin pengaturan ini berbeda dengan aturan yang sudah ada.
"Regulasi itu politik hukumnya adalah mengatur, mengendalikan, tetapi faktanya bahwa pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan seluruh kombinernya itu tidak berhasil," ujar Bukhori kepada wartawan, Jumat (13/10).
-
Mengapa alkohol berbahaya bagi kesehatan? Mengkonsumsi alkohol baik dalam bentuk anggur, bir atau minuman keras lainnya dapat menjadi penyebab utama munculnya kanker di dalam tubuh.
-
Bagaimana politik mengatur kehidupan masyarakat? Dengan pengetahuan ini, maka Anda bisa memahami setiap praktik politik yang terjadi di lingkungan sekitar. Mulai dari skala kecil di lingkungan rumah, hingga skala besar dalam lingkup negara.
-
Kenapa minuman beralkohol buruk untuk kolesterol? Konsumsi alkohol yang berlebihan dapat menyebabkan peningkatan kadar trigliserida dalam tubuh, yang selanjutnya berdampak pada tingkat kolesterol.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Apa dampak dari alkohol terhadap kesehatan? 'Konsumsi alkohol berkontribusi terhadap 2,6 juta kematian setiap tahun secara global serta menyebabkan disabilitas dan kesehatan buruk bagi jutaan orang. Secara keseluruhan, penggunaan alkohol secara berbahaya bertanggung jawab atas 4,7 persen beban penyakit global,' seperti yang diungkapkan dalam laman resmi WHO pada Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk larangan minuman beralkohol. RUU ini dianggap akan menampung regulasi-regulasi sebelumnya yang sudah mengatur mengenai minuman beralkohol.
"Dii rancangan UU ini kita menawarkan satu solusi agar berbagai ancaman regulasi yang ada itu ditampung kemudian merujuk pada suatu UU, ada payung yang kemudian kuat dan jelas dan payung itu sifatnya minol," kata Bukhori.
Bukhori mempertanyakan kekhawatiran masyarakat jika RUU ini diterapkan. Dia mengatakan, jika dilarang manusia normal itu tidak menjadikan minuman beralkohol sebagai konsumsi harian.
"Bahkan, misalnya sebagai peminum, saya kira tidak menjadi minuman harian, bukan konsumsi harian pasti perlu minuman lain, tidak hanya itu saja," ujarnya.
Selain itu, kekhawatiran akan merugikan negara tak dikhawatirkan Bukhori. Sebab, kata dia, nilainya kecil.
"Karena nilai devisanya juga sangat kecil. Tapi kerusakannya begitu besar," ucapnya.
Bukhori menyebut, ada beberapa pengecualian. Untuk alasan pariwisata masih diperbolehkan minuman beralkohol bagi turis asing di tempat tertentu.
Kemudian, untuk alasan kebudayaan dan peribadatan, pengobatan juga diperbolehkan.
"Sebab tidak mungkin ada suatu aturan tanpa ada jalan keluar," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSerikat pekerja berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnya