PKS: Tafsir pasal penghinaan presiden rawan disalahgunakan
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Indra menyebut pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam revisi UU KUHP sebagai pasal karet. Sebab, penggunaan kata 'menghina', dinilai masih rancu.
"Pasal ini lentur, karet. Tafsir bisa luas dan disalahgunakan. Karena bicara penghinaan. Penghinaan seperti apa?" Kata Indra yang juga anggota Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4).
Indra justru menduga, pemasukan pasal tersebut merupakan upaya membungkam sikap kritis rakyat pada kebijakan pemerintah. Kalau diterapkan, lanjut Indra, bakal mengembalikan sistem demokrasi Indonesia seperti Orde Baru.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Karena itu, Fraksi PKS di DPR bakal mencoret pasal tersebut dari revisi UU KUHP. "Sedikit salah ucap, bisa kena delik itu," lanjutnya.
Menurutnya, harga diri presiden dibangun berdasarkan kebijakan penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat. Bukan dengan upaya mengekang kebebasan berpendapat warganya di muka umum.
"Menghina, ini yang liar. Kalau dibutuhkan, kita konstruksi ulang kata-kata biar tidak liar. Seperti lempar sepatu, itu jelas," katanya.
Adapun bunyi pasal soal pengejekkan dalam revisi UU KUHP, Pasal 265 adalah "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta."
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaCak Imin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang terjadi 12 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaNamun partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu bisa memasang bertruk-truk bendera.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) menilai penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto menjadi tersangka di PK sangat bermuatan politis.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca Selengkapnya