Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Tak Ambil Opsi Legislative Review UU Cipta Kerja

PKS Tak Ambil Opsi Legislative Review UU Cipta Kerja Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Fraksi PKS DPR RI tidak mengambil langkah legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Anggota DPR Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, ada dua opsi untuk menyikapi UU Cipta Kerja yaitu dengan legislative review dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Tetapi PKS cenderung tidak mengambil opsi pertama.

"PKS cenderung tidak memilih opsi Legislative Review. Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya, Legislative review ini adalah proses pengusulan undang-undang baru atau revisi undang-undang. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan," jelas Anis dalam keterangannya, Kamis (5/10).

PKS tidak mengambil opsi legislative review karena akan memulai proses pembentukan undang-undang dari awal lagi. Akan melewati lima tahapan pembuatan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai pengundangan.

Pemerintah dan DPR harus komunikasi kembali untuk mengajukan poin revisi. Jika disepakati akan dibahas dalam rapat di DPR.

PKS mendesak opsi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu. Urgensinya dinilai sudah mencukupi untuk menerbitkan Perppu.

"Bahkan, harus tegas dikatakan bahwa saat ini sangat urgen menerbitkan Perppu karena telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009," kata Anis.

Situsi kegentingan yang memaksa itu pertama kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, terdapat kekosongan hukum atau undang-undang belum memadai. Terakhir, kekosongan hukum tidak diatasi dengan membuat undang-undang dengan prosedur normal karena memakan waktu yang lama.

"Jika melihat tiga kriteria di atas, maka syarat Perppu sudah terpenuhi. Ditambah lagi, Undang-undang Cipta Kerja ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 dengan nomor 245. Maka tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu saat ini," pungkas Anis.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Tunggu Putusan Majelis Syuro untuk Tentukan Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi
PKS Tunggu Putusan Majelis Syuro untuk Tentukan Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi

Apakah PKS memilih menjadi oposisi atau koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
PKS Belum Tentukan Sikap Akan Jadi Oposisi atau Koalisi, Syaikhu: Itu Ranah Dewan Syuro
PKS Belum Tentukan Sikap Akan Jadi Oposisi atau Koalisi, Syaikhu: Itu Ranah Dewan Syuro

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya