PKS tanggapi kemenangan Fahri: Putusan sela adalah aneh bin ajaib
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengabulkan sementara permohonan Fahri Hamzah yang menggugat pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menanggapi putusan sela yang dibacakan di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Kuasa Hukum pihak tergugat, Zainuddin Paru justru mempertanyakan putusan yang dibacakan oleh hakim Made. Dia menuding putusan itu tak adil.
"Putusan sela adalah aneh bin ajaib, mustahil dan patut dipertanyakan. Putusan sela tanpa terlebih dahulu mendengar tanggapan jawaban dari kita, jadi bagaimana bisa mengabulkan permohonan tanpa mendengar jawaban dari kami," ungkap Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Selain itu, Zainuddin mengatakan, keputusan pemecatan Fahri Hamzah itu dikeluarkan oleh DPP PKS bukan dikeluarkan oleh para petinggi PKS. Sementara Fahri menggugat para petinggi partai berlambang padi dan kapas itu.
Zainuddin menilai, keputusan tersebut terlihat tergesa-gesa dan terlihat tidak dilakukan secara tidak adil. Karenanya di waktu yang sama pihaknya langsung mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
"Ini tergesa-gesa, kemudian bertindak tidak adil melakukan putusan. Kami juga langsung banding, kami juga akan mengadukan ke Komisi Yudisial dari pada tergugat mendengar jawaban dari kita," ungkap Zainuddin emosi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaAnggota Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan beda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan usia capres-cawapres 40 tahun
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.
Baca Selengkapnya