PKS tuding Keppres pengangkatan Patrialis langgar UU MK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy berpendapat, Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi melanggar UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Dapat disimpulkan bahwa Keppres tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," ujar Aboe Bakar, Jakarta, Selasa (24/12).
Kemudian, Politisi PKS itu menambahkan, pembatalan Keppres tersebut juga menunjukkan bahwa majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para aktivis LSM sebagai penggugat.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
"Seharusnya pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses transparan dan membuka partisipasi publik. Bisa jadi dalam hal ini penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim MK dipandang Majelis Hakim PTUN tidak transparan dan partisipatif, oleh karenanya Keppres tersebut dibatalkan," jelas Aboe Bakar.
Namun demikian, walaupun keputusan belum incraht, masalah itu seharusnya menjadi suatu pembelajaran dalam pengangkatan pejabat publik di negeri ini.
"Karena ini bukan kasus pertama, dulu pengangkatan Jaksa Agung juga pernah dibatalkan pengadilan," terang Aboe Bakar.
Dia melanjutkan, "hal ini bisa jadi indikasi buruknya proses pengangkatan dan tata usaha pejabat publik di republik ini."
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSurat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya