PN Jakbar tolak gugatan kubu Ical, kisruh dibawa ke Mahkamah Partai
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan sela perkara gugatan yang diajukan oleh Kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono soal kepengurusan Partai Golkar. Hasilnya,
Hakim Ketua Oloan Harianja saat membacakan putusan menjelaskan, pihaknya tidak berwenang mengadili kepengurusan Partai Golkar. Dia meminta agar kisruh internal partai diselesaikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Partai.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang meneruskan persidangan karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar," ujar Hakim Oloan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa Golkar belum putuskan Ridwan Kamil? 'Waktu itu kan mungkin Ridwan Kamil bersedia karena waktu itu berasumsi bahwa Pak Anies Baswedan tidak akan maju lagi karena sudah jadi capres,' kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
Hakim menilai, gugatan kubu Ical terlalu prematur karena belum ada hasil dari mahkamah partai. Selain itu, hakim menyebutkan, karena terlalu prematur, eksepsi dari kubu Agung Laksono tidak perlu lagi didengarkan dan dipertimbangkan.
Mendengar putusan itu, kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra protes. Menurut dia, hakim harusnya tidak mempertimbangkan surat pengadilan mahkamah Partai Golkar. Sebab Mahkamah Partai Golkar bukan pihak yang beperkara dalam hal ini.
"Yang menjadi pertimbangan hakim surat dari pengadilan Mahkamah Partai Golkar, mahkamah partai bukan pihak yang beperkara," tegas Yusril.
Pasca putusan ini, Yusril pun berencana menempuh jalur kasasi dengan kembali mengajukan gugatan ini ke Mahkamah Agung.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku belum dapat menanggapi lebih lanjut perihal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca Selengkapnya