Poin-Poin 'Tangkisan' Kubu Jokowi Soal Gugatan Prabowo di Depan Hakim MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Agenda sidang mendengarkan tanggapan tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin atas gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah membacakan gugatan permohonan pada sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu. Berikut ini poin penting bantahan dan jawaban kubu Jokowi atas gugatan kubu Prabowo Subianto dalam sidang MK:
Tim Hukum Jokowi: Tim 02 Menuduh Tanpa Bukti
-
Apa yang dibahas Prabowo dan Jokowi? 'Koordinasi seperti biasa terkait pemerintahan,' kata Dahnil saat dikonfirmasi, Senin (8/7). Dia menjelaskan, koordinasi tugas tersebut mencakup Prabowo sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai Presiden terpilih 2024-2029. 'Baik tugas-tugas saat ini, beliau sebagai Menhan maupun tugas-tugas kepresidenan Pak Prabowo nanti,' jelas dia.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang sedang dilakukan Prabowo saat mendampingi Jokowi rapat? Ini setiap rapat ada rapat internal rapat-rapat terbatas, Pak Prabowo selalu mendampingi pak Presiden,' kata Budi, saat diwawancarai kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo dan Jokowi berbincang? Momen pembicaraan itu diceritakan kembali oleh Prabowo Subianto saat hadir di acara bertajuk Prabowo menyapa kampung halaman di Lapangan Schwarz Langowan, Minahasa Sulawesi Utara, pada Senin (5/2/2024).
Ketua hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjawab gugatan permohonan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK. Yusril mengatakan kubu Prabowo menggunakan strategi post truth dalam Pilpres 2019. Post truth yang dimaksud adalah untuk membangun narasi politik tertentu untuk meraih emosi publik dengan memanfaatkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang membuat preferensi politik publik lebih didominasi oleh faktor emosional dibandingkan dengan faktor rasional.
Yusril mengatakan narasi politik terkait kecurangan Pilpres yang dibangun kubu Prabowo tidak dilengkapi dengan bukti-bukti kuat. Dia juga menyinggung kubu Prabowo mengklaim kemenangan tanpa dasar dan angka yang valid.
"Narasi kecurangan yang diulang-ulang terus-menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara Pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga," kata Yusril.
Permohonan Prabowo Dianggap Tidak Jelas
Ketua hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memaparkan jika pemohon kubu Prabowo-Sandiaga di awal sidang lalu menyerupai skripsi.
"Semua telah mendengarkan paparan Pemohon yang oleh banyak kalangan disebut semacam kuliah umum (studium generale) yang sangat panjang tentang aspek-aspek pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu. Ada pula yang mengatakan presentasi Pemohon kemarin seperti pemaparan skripsi," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (18/6).
Yusril menilai, teori, argumentasi ilmiah, pandangan ahli, analisa, kajian, hingga aspek perbandingan hukum dari negara lain bertaburan dalam tiga jam agenda mendengarkan Permohonan Pemohon. Hal itu membuat pihaknya tidak dapat menangkap jelas apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga tersebut.
"Yang terlihat lama dan tersorot berulang-ulang dalam tayangan presentasi tersebut hanyalah halaman utama di layar yang bertuliskan 'Perang Total'. Frasa ini sungguh tidak benar dan menakutkan karena digunakan di persidangan," ujar Yusril.
Kubu Prabowo Memenggal dan Memanipulasi Pernyataan SBY
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sidarta mengatakan bahwa kubu Prabowo-Sandiaga telah memenggal dan memanipulasi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait ketidak netralan intelijen.
Kubu Prabowo, kata Sidarta, menuduh intelijen tidak netral dengan mengutip pernyataan SBY dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor. Pernyataan SBY itu, kata Sidarta, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan pilkada serentak pada tahun 2018.
"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan," ucap Sidarta dalam membacakan tanggapan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi MK, Selasa (18/6/2019).
Ketidaknetralan Apratur Negara Mengada-ada
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sidarta juga mengatakan dalil Pemohon yang menyatakan salah satu bukti ketidaknetralan Polri adalah adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz. Dia mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait, adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar. Sebab tuduhan Pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa.
Tuduhan Pemohon, kata Sidarta, sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi kubu Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Garut. Justru sebaliknya, jumlah perolehan suara Prabowo-Sandiaga jauh lebih besar daripada Jokowi-Ma'ruf yaitu sebanyak 1.064.444 (72,16%), sedangkan Pihak Terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 (27,84%).
"Dengan demikian patutlah dalil Pemohon ini untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum," kata dia.
Kemudian, kata Sidarta, terkait dalil Pemohon yang menyatakan adanya indikasi ketidaknetralan Polri karena adanya akun instagram @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota Polri di setiap Polres berdasarkan cuitan akun twitter pseudonim @Opposite6890. Menurut Pihak Terkait, kata Sidarta, dalil Pemohon ini mengada-ada serta tidak berdasar.
"Dalil Pemohon didasarkan pada sumber akun sosial media yang pseudonim yang tidak jelas siapa penangggungjawabnya dan terlebih lagi konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks. Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres," ujar Sidarta.
Sebelumnya, kubu Prabowo sudah memaparkan dalil gugatan dalam sidang MK. Selengkapnya baca: Poin-Poin Permohonan Kubu Prabowo yang Dibacakan Saat Sidang Sengketa di MK
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaPakar hukum tata negara Margarito Kamis dihadirkan sebagai ahli dari kubu Prabowo.
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca Selengkapnyasidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo sampai tertawa lebar diikuti satu ruang sidang.
Baca SelengkapnyaGibran tidak mempermasalahkan jika Presiden Jokowi dihadirkan di MK
Baca Selengkapnya