Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Pemecatan Evi Novida dari KPU, Kewenangan DKPP akan Dikoreksi

Polemik Pemecatan Evi Novida dari KPU, Kewenangan DKPP akan Dikoreksi Komisioner KPU Pusat Evi Novida Ginting Manik. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - DPR mengakui ada kebuntuan hukum dalam polemik pemecatan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang memecat Evi sebagai anggota KPU.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, polemik pemecatan Evi Novida menjadi preseden untuk melakukan revisi UU Pemilu. Sebab saat ini, DKPP tak bisa mengoreksi keputusannya sendiri.

"Ini bisa menjadi preseden yang buruk, karena DKPP tak bisa mengoreksi keputusannya. Karena kalau tidak, akan ada deadlock antara keputusan DKPP dengan keputusan Presiden yang sudah bisa dijalankan karena putusan PTUN," kata Mardani saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).

Orang lain juga bertanya?

Diketahui, Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 berisi tentang pemecatan tidak hormat kepada Evi Novida Ginting. Dasar Keppres tersebut adalah keputusan DKPP yang memvonis Evi Novida melanggar kode etik sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai anggota KPU.

Mardani mengaku, antara keputusan PTUN yang membatalkan pemecatan dengan vonis DKPP terhadap Evi Novida merupakan dua hal yang berbeda.

"Kalau dari yang diprotes atau yang diajukan gugatan itu kan putusan terhadap pemberhentian yang dikeluarkan melalui Keppres. Nah ini berarti putusan DKPP masih berlaku ya," ujar Mardani.

Jalan keluar yang bisa ditempuh, kata dia, DPR akan mereviis UU Pemilu khususnya soal tugas dan fungsi DKPP.

"Kalau ngikut peraturan perundang-undangan DKPP, memang belum ada mekanisme koreksi pembandingnya. Nah ini menjadi preseden bagus untuk kami yang sedang merevisi undang-undang Pemilu agar ada opsi atau kondisi dimana memungkinkan DKPP mengoreksi keputusannya kembali," ungkapnya.

"Kalau yang sekarang ini tidak bisa, karena memang tidak ada proses bandingnya untuk di DKPP. Ini yang saya lihat menjadi ada celah membuat executable (celah eksekusi)," tambahnya.

DKPP

Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad menegaskan, keputusan lembaganya memvonis Evi Novida Ginting melanggar kode etik tetap berlaku. Meskipun, PTUN membatalkan Keppres Jokowi yang menyatakan pemberhentian Evi secara tidak hormat sebagai anggota KPU.

Muhammad menilai, keputusan PTUN tidak turut menggugurkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Menurutnya, antara Keppres yang menjadi gugatan masuk dalam ranah administrasi. Sedangkan Keputusan DKPP masuk dalam ranah etik terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemilu bedasarkan kewenangan DKPP.

Terlebih, dasar alasan tak ikut gugurnya keputusan DKPP terhadap keputusan hasil PTUN. Karena keputusan tersebut hanya menggugat dan membatalkan hasil Kepres Nomor 34/P Tahun 2020.

"Sifat putusan DKPP adalah final sehingga tidak bisa dibatalkan oleh PTUN. Karena yang bisa dibatalkan PTUN hanya Keppres," kata Muhammad saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).

Kemudian, dia menjelaskan, putusan dari DKPP akan tetap melekat pada Evi Novida walaupun banding Presiden Jokowi tak diajukan, selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Namun, apabila Presiden mengajukan banding maka Keppres pemberhentian eks Komisioner Evi Novida Ginting tetap berlaku, hingga ada keputusan hukum tetap yang baru.

"Yang dibatalkan hanya Keppres. Namun kalau Presiden banding, maka putusan PTUN belum inkhrah masih berlanjut," jelas Muhammad.

Oleh karena itu, dia menambahkan, Presiden perlu meluruskan Putusan PTUN tersebut. Sebab, atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desian kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam Undang-undang Pemilu sebagai peradilan etika yang bersifat mengikat.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," jelasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya