Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Pencalonan OSO, KPU Diskusi Dengan Bagir Manan dan Mahfud MD

Polemik Pencalonan OSO, KPU Diskusi Dengan Bagir Manan dan Mahfud MD KPU diskusi bersama bagir manan dan mahfud md. ©2018 Merdeka.com/genantan

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama ahli hukum tata negara bertemu dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertemuan guna membahas polemik status pencalonan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Caleg DPD yang dilarang MK, namun diperbolehkan MA dan PTUN.

Mantan Ketua MA Bagir Manan menyebut, pertemuan guna mengumpulkan pikiran bagaimana KPU menemukan jalan yang paling baik mengikuti putusan hukum yang sudah ada.

"Tentu saja akhirnya KPU lah yang akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat kawan-kawan," kata Bagir Manan usai diskusi di ruang pimpinan KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

Di kesempatan sama, Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, bahwa induk dari semua hukum adalah konstitusi. Oleh sebab itu, dalam pilihan hukum yang problematik tentu dirinya mengusulkan supaya KPU memilih opsi dengan apa yang diputuskan konstitusi.

Mahfud dan pihaknya memberikan masukan spesifik supaya dicerna oleh KPU. Kemudian pihaknya juga menegaskan bahwa KPU harus mengambil keputusan secara independen dan bertanggung jawab. Sehingga agenda konstitusi berjalan tak terganggu dan malah tambah gaduh mengingat empat bulan kedepan Pemilu 2019 dilakukan.

"Karena tinggal 4,5 bulan lagi. Januari semuanya harus sudah serba pasti. Kami mendukung KPU untuk mengambil opsi. Dan kita akan turut membangun argumen yang diperlukan untuk pilihan pilihan yang diambil KPU nanti," ucapnya.

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari berharap, KPU percaya bahwa konstitusi adalah aturan perundangan tertinggi dan penerapannya diterjemahkan MK melalui putusan. Pihaknya yakin KPU ada dalam jalur konstitusi dan tidak akan mengingkari UUD.

"Setidaknya tidaknya untuk berupaya penegakan konstitusi itu ada tiga faktor yg perlu dilihat. Pertama faktor sejarah, DPD sejarahnya dibentuk tidak untuk diisi orang parpol, oleh karena itu putusan MK sudah menegaskan ke arah itu," ucapnya.

Kemudian, kata dia, putusan MK bersifat final binding karena menerjemahkan UUD. Menurutnya bebas bila setiap orang berpendapat soal UUD. Namun pendapat mahkamah konstitusi melalui putusannya adalah putusan yang bernilai.

"Ketiga adalah situasi KPU sendiri. banyak perdebatan dan kerumitan kita percaya KPU akan mmutuskan apa yang dikehendaki konstitusi. Kami yakin tidak akan lama lagi KPU akan memengaruhi itu," tuturnya.

"Mudah mudahan bukan berarti mencoret OSO, tidak memasukan OSO itu berarti tidak suka orangnya tapi ini soal kehendak konstitusi. OSO masih tetap bisa mencalonkan sepanjang kehendak konstitusi itu dipenuhi oleh OSO," terang Feri.

Sebagai penutup, Ketua KPU Arief Budiman berterima kasih para ahli hukum tata negara sudah memberi masukan. KPU juga sudah mendiskusikan hal ini dengan berbagai pihak. KPU masih bimbang dan mesti rapat pleno guna menentukan putusan hukum mana yang bakal dijalankan.

"Kami tegaskan bahwa KPU dalam ambil putusannya secara profesional, mandiri, independen, imparsial, dan dengan keyakinan yang diyakini KPU bahwa itu adalah putusan yang benar dan baik. Jangan tayakan hari ini akan buat putusan apa. Kami akan rumuskan baru nanti kami akan segera umumkan," pungkasnya.

Pertemuan juga dihadiri Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Malik, Hasyim Asy'ari dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

Diketahui, polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan

Apabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'

Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Gibran Sah Secara Hukum Jadi Cawapres
Mahfud MD: Gibran Sah Secara Hukum Jadi Cawapres

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum sebagai Cawapres di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual

Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Minimalkan Potensi Kotak Kosong
Mahfud Tegaskan Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Minimalkan Potensi Kotak Kosong

Menurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Tegas Jawab Tudingan Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi Mahkamah Keluarga
VIDEO: Anwar Usman Tegas Jawab Tudingan Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi Mahkamah Keluarga

Munculnya kata Mahkamah Keluarga disebabkan putusan Anwar Usman terkait capres cawapres yang berasal dari kepala desa atau pejabat

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Mekanisme Pemilihan Menteri dengan Partai Politik jika Menang Pilpres
Mahfud Ungkap Mekanisme Pemilihan Menteri dengan Partai Politik jika Menang Pilpres

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjawab peserta dalam diskusi bertajuk 'Tabrak Prof! digelar di Lampung, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya