Polemik Pencalonan OSO, KPU Diskusi Dengan Bagir Manan dan Mahfud MD
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama ahli hukum tata negara bertemu dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertemuan guna membahas polemik status pencalonan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Caleg DPD yang dilarang MK, namun diperbolehkan MA dan PTUN.
Mantan Ketua MA Bagir Manan menyebut, pertemuan guna mengumpulkan pikiran bagaimana KPU menemukan jalan yang paling baik mengikuti putusan hukum yang sudah ada.
"Tentu saja akhirnya KPU lah yang akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat kawan-kawan," kata Bagir Manan usai diskusi di ruang pimpinan KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Di kesempatan sama, Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, bahwa induk dari semua hukum adalah konstitusi. Oleh sebab itu, dalam pilihan hukum yang problematik tentu dirinya mengusulkan supaya KPU memilih opsi dengan apa yang diputuskan konstitusi.
Mahfud dan pihaknya memberikan masukan spesifik supaya dicerna oleh KPU. Kemudian pihaknya juga menegaskan bahwa KPU harus mengambil keputusan secara independen dan bertanggung jawab. Sehingga agenda konstitusi berjalan tak terganggu dan malah tambah gaduh mengingat empat bulan kedepan Pemilu 2019 dilakukan.
"Karena tinggal 4,5 bulan lagi. Januari semuanya harus sudah serba pasti. Kami mendukung KPU untuk mengambil opsi. Dan kita akan turut membangun argumen yang diperlukan untuk pilihan pilihan yang diambil KPU nanti," ucapnya.
Sementara, Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari berharap, KPU percaya bahwa konstitusi adalah aturan perundangan tertinggi dan penerapannya diterjemahkan MK melalui putusan. Pihaknya yakin KPU ada dalam jalur konstitusi dan tidak akan mengingkari UUD.
"Setidaknya tidaknya untuk berupaya penegakan konstitusi itu ada tiga faktor yg perlu dilihat. Pertama faktor sejarah, DPD sejarahnya dibentuk tidak untuk diisi orang parpol, oleh karena itu putusan MK sudah menegaskan ke arah itu," ucapnya.
Kemudian, kata dia, putusan MK bersifat final binding karena menerjemahkan UUD. Menurutnya bebas bila setiap orang berpendapat soal UUD. Namun pendapat mahkamah konstitusi melalui putusannya adalah putusan yang bernilai.
"Ketiga adalah situasi KPU sendiri. banyak perdebatan dan kerumitan kita percaya KPU akan mmutuskan apa yang dikehendaki konstitusi. Kami yakin tidak akan lama lagi KPU akan memengaruhi itu," tuturnya.
"Mudah mudahan bukan berarti mencoret OSO, tidak memasukan OSO itu berarti tidak suka orangnya tapi ini soal kehendak konstitusi. OSO masih tetap bisa mencalonkan sepanjang kehendak konstitusi itu dipenuhi oleh OSO," terang Feri.
Sebagai penutup, Ketua KPU Arief Budiman berterima kasih para ahli hukum tata negara sudah memberi masukan. KPU juga sudah mendiskusikan hal ini dengan berbagai pihak. KPU masih bimbang dan mesti rapat pleno guna menentukan putusan hukum mana yang bakal dijalankan.
"Kami tegaskan bahwa KPU dalam ambil putusannya secara profesional, mandiri, independen, imparsial, dan dengan keyakinan yang diyakini KPU bahwa itu adalah putusan yang benar dan baik. Jangan tayakan hari ini akan buat putusan apa. Kami akan rumuskan baru nanti kami akan segera umumkan," pungkasnya.
Pertemuan juga dihadiri Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Malik, Hasyim Asy'ari dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Diketahui, polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaApabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum sebagai Cawapres di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMunculnya kata Mahkamah Keluarga disebabkan putusan Anwar Usman terkait capres cawapres yang berasal dari kepala desa atau pejabat
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud saat menjawab peserta dalam diskusi bertajuk 'Tabrak Prof! digelar di Lampung, Kamis (25/1).
Baca Selengkapnya