Polemik PKPU caleg eks koruptor, ketua DPR inginkan solusi yang elegan
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Bamsoet meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali pada jalan yang benar dan tidak melanggar undang-undang.
"Pendapat saya pribadi adalah, tentu saya mengimbau agar mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar mematuhi UU yang ada," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Menurutnya, setiap lembaga yang diberikan kewenangan untuk membuat undang-undang tetap harus menaati undang-undang di atasnya. Karena hal itu bagian dari sumpah jabatan.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
"Setiap lembaga yang diberikan wewenang oleh UU harus taat kepada UU sebagai mana sumpah jabatan yang diucapkannya pada saat pelantikan. Bahwa nanti ada wacana pelarangan, itu harus dibahas lagi atau diubah dalam UU," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, seharusnya KPU bisa menjaga tensi di tahun politik ini. Sebab, apa yang dilakukan KPU justru bisa digolongkan sebagai tindakan menaikkan tensi politik.
"Karena apa yang dilaksanakan oleh KPU ini menjadi pemicu di mana kita seharusnya menjaga keharmonisan menjaga tensi politik. Nah KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya yang paling pertama menjaga tensi itu bukan malah memanaskan tensi tersebut," ujar Bamsoet.
Untuk mengatasi pro-kontra PKPU tersebut, pimpinan DPR, ujar dia, telah mengundang beberapa pihak untuk menggelar rapat koordinasi yang akan digelar Rabu (4/7). Rapat itu rencananya akam dihadiri oleh KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ya, kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II," ujarnya.
Bamsoet berharap dari rapat tersebut bisa menemukan jalan keluar. Salah satu sarannya dengan mengubah frasa melarang menjadi mengimbau.
"Harus ada jalan keluar, mungkin yang kebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang, tapi mengimbau, atau menyarankan partai-partai politik, disarankan tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana, itu lebih elegan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaHasto ingin agar segala sesuatunya harus dicermati serta harus dikaji dengan bersamaan.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaBamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Baca Selengkapnya