Polisi bisa panggil paksa KPK jika menolak datang rapat Pansus DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risa Mariska mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat hadir apabila telah dijadwalkan untuk dipanggil. Menurut Risa, apabila nantinya terus-terusan tak hadir sampai tiga kali, maka Pansus dapat melakukan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan kepolisian.
"Sesuai tata tertib kan kita bisa minta kepada kepolisian membantu untuk memanggil paksa," kata Risa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Oleh sebab itu, Risa meminta agar KPK dapat kooperatif apabila Pansus telah melakukan pemanggilan. Politikus PDI Perjuangan ini mengklaim tak akan terjadi sesuatu hal yang merugikan apabila lembaga antirasuah itu menghadiri pemanggilan.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
"Makanya kita minta KPK dalam hal ini tolonglah kooperatif, ini kan jangan sampai ada persepsi DPR vs KPK. ini harus kita hilangkan. Sama-sama bijaksanalah, KPK kalau dipanggil ya kita minta kehadirannya. Toh nggak ada salahnya kok hadir," ujarnya.
Meski demikian, Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, pemanggilan paksa baru bisa dilakukan apabila ketidakhadiran KPK dengan alasan yang tidak jelas.
"Kalau di tata tertib itu tiga kali. Baru pakai (bantuan) polisi. Dan itupun juga dengan alasan yang tidak jelas kan, jadi memang ada mekanismenya juga soal pemanggilan paksa itu. Kita nggak sembaranganlah," tutup dia.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar rapat. Rapat akan digelar usai rapat paripurna pada Kamis (8/6). Rapat tersebut akan mulai memetakan mekanisme kinerja Pansus.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menjelaskan rapat juga akan membahas bagaimana mekanisme melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan.
"Siapa pihak-pihak yang akan dipanggil itu juga kan harus kita bicarakan," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan belum mendapatkan gambaran siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Pansus. "Belum. Kita masih buat kerangka," katanya.
Meski demikian, Agun memastikan Pansus tak akan langsung memanggil KPK menjadi pihak yang dipanggil. Dia mengatakan, kemungkinan besar Pansus akan terlebih dahulu memanggil sejumlah pihak yang dianggap dapat memberikan masukan.
"Kalau KPK kan sebagai lembaga yang memang akan menjadi objek penyelidikan kita. Artinya tidak langsung nyosor ke KPK-nya kan. Kita dari aspek aturan kan harus mendengar dari sisi-sisi lembaga lain, termasuk dari para pakar, pengamat, representatif publik," ujarnya.
Agun Gunanjar dipilih sebagai Ketua Pansus KPK, Dossy Iskandar, Taufiqulhadi dan Risa Mariska sebagai wakilnya.
Dari sepuluh fraksi di DPR, hanya tiga fraksi hingga kini belum mengirimkan wakilnya masuk ke Pansus Angket KPK, yaitu PKB, PKS dan Demokrat. Ketujuh fraksi di DPR yang sudah mengirimkan namanya untuk menjadi anggota Pansus Angket KPK adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PPP, dan Hanura. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo menegaskan akan hadir bila diminta Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTrimedya heran rapat sepenting ini tak dihadiri Kapolri
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, KPK didirikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya besok.
Baca Selengkapnya