Polisi Tegaskan Berhak Lakukan OTT Politik Uang di Dekat Posko M Taufik
Merdeka.com - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang di dekat posko pemenangan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik di Warakas, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, satu orang bernama Charles Lubis yang diketahui merupakan staf M Taufik diamankan.
Polisi menegaskan, berhak melakukan hal tersebut, bukan hanya Bawaslu atau Gakkumdu. Sebab, polisi juga punya kewenangan mencegah pidana pemilu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, di masa tenang sudah komitmen Gakkumdu itu terdiri atas tiga instansi, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Jadi informasi itu (dugaan politik uang) memang masuk kepada kami kemudian diteruskan kepada pihak Bawaslu, kemudian turun bersama-sama dengan Bawaslu, sehingga dalam hal ini memang kita melakukan tindakan itu bersama sama. Gakkumdu, Bawaslu dan Kepolisian," jelas Budhi kepada wartawan, Selasa (16/4).
Proses politik uang tidak dilakukan oleh polisi tapi Bawaslu dan Gakkumdu. Terkait alasan Polres Jakut ikut melakukan operasi, dia menjelaskan, hal itu berkaitan dengan keamanan saja.
"Itu yang memeriksa dan menginterogasi itu dari Bawaslu termasuk administrasi suratnya kop Bawaslu dan lain-lain," tambah dia.
Sehingga dia menekankan, polisi berhak juga menangkan orang yang diduga hendak melakukan politik uang. Dia melihat tak ada salah prosedur dalam kasus itu.
"Ini kan kepolisian milik umum. Jadi ini masalah teknis saja, yang penting semuanya pelaksanaan dari Gakkumdu semua," tutur dia lagi.
Budhi menjelaskan kronologi OTT itu, polisi dapat informasi dari masyarakat, ada rencana pengumpulan elit-elit masyarakat yang dilakukan oleh peserta pemilu. Merujuk UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, di masa tenang jangan ada kegiatan seperti itu.
"Laporan itu diteruskan ke Bawaslu kemudian didalami, sehingga turunlah bersama-sama," jelas Budhi.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 80 amplop berisi uang Rp 500 ribu. Amplop tersebut belum dibuka seluruhnya.
Budhi pun mengimbau kepada seluruh pihak khususnya peserta pemilu untuk menjaga agar Pemilu berjalan transparan, jujur dan adil, tidak melakukan politik uang.
"Jadi jangan coba-coba melakukan money politics atau serangan fajar, karena tim kami sudah siap," tutur dia.
Politikus Gerindra yang juga caleg DPRD DKI, M Taufik, menjelaskan kabar penangkapan stafnya, Charles Lubis, atas dugaan politik uang. Penangkapan dilakukan di depan posko pemenangan Taufik yang kebetulan juga sedang berada di dalam ruangan memberikan pengarahan.
Taufik menjelaskan uang dalam amplop yang disita petugas Bawaslu adalah uang saksi sebagai ongkos politik dan itu telah diatur oleh undang-undang.
"Jadi kami itu boleh menurut undang-undang memang memberikan uang kepada saksi baik tingkat RW, Kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik. Jadi, kalau tiba-tiba seperti ini saya kira semua yang kasih uang ke saksi ditangkap saja," ujar Taufik di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Taufik mengaku langsung menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah Jakarta. Menurut pihak Bawaslu Jakarta, apa yang dilakukan Charles membawa amplop berisi uang tidak masuk kategori politik uang.Uang atau biaya saksi telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan soal saksi ini tertuang pada Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaTemuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.
Baca Selengkapnya