Polisikan 2 pengurus PSI, Bawaslu diminta berlaku sama ke parpol besar
Merdeka.com - Bawaslu melaporkan dua pengurus PSI yakni Sekjen Raja Juli Antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini sebagai tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terkait munculnya iklan PSI sebelum masa kampanye dimulai.
Iklan partai yang dipimpin Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018. Iklan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu. Selain itu, ditampilkan juga foto Jokowi. Serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai apa yang dilakukan Bawaslu itu terburu-buru. Menurutnya, Bawaslu tak memikirkan perbedaan kreatifitas dengan kampanye.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Apa yang dilakukan Bawaslu terkait intimidasi PSU Kuala Lumpur? 'Seluruh proses intimidasi saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu. Tentu untuk intimidasi kami tidak akan tinggal diam, ya, terutama yang berkenaan dengan jajaran pengawas pemilu tentu kami akan sikapi. Nah, saat ini sedang dalam diskusi kami,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3) malam.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kenapa Bawaslu kaji intimidasi di PSU Kuala Lumpur? Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji intimidasi yang terjadi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.'Seluruh proses intimidasi saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu. Tentu untuk intimidasi kami tidak akan tinggal diam, ya, terutama yang berkenaan dengan jajaran pengawas pemilu tentu kami akan sikapi. Nah, saat ini sedang dalam diskusi kami,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3) malam.
"Saya rasa mereka terburu-buru. Jadi mereka enggak pikirkan antara kreatifitas dengan apa yang disebut dengan kampanye apalagi kemudian hal-hal seperti itu (pelaporan ke polisi) akan berpotensi membunuh kreatifitas para peserta pemilu," kata Ray kepada merdeka.com, Jumat (18/5).
Ray menilai apa yang dilakukan PSI sesungguhnya banyak dilakukan oleh partai-partai lain. Karenanya Ray mengaku bingung jika apa yang dilakukan PSI dipersoalkan oleh Bawaslu sebagai kampanye terselubung.
Dia juga meminta Bawaslu bersikap sama terhadap parpol besar. Jangan sampai ada diskriminasi antara parpol baru dengan parpol yang sudah eksis.
"Apa bedanya dengan deklarasi calon ini itu? Sekarang misal ada enggak pernyataan misal pilih kami dan lain-lain (di iklan PSI). Kalau cuma simbol, gambar sebenarnya sama saja dengan parpol-parpol lain," katanya.
Dia menilai Bawaslu terkesan terlalu ambisius dan mau dilihat galak dengan memperkarakan kasus PSI. Sementara dengan parpol-parpol besar Bawaslu tak melakukan apa-apa.
"Terlalu ambisius, kesannya Bawaslu mau dilihat galak, sementara ke parpol-parpol besar enggak sama, mereka diam saja. Jangan sampai Bawaslu karena mau dikesankan galak yang dicari (kesalahan) partai-partai baru," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5), mengatakan, PSI melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan ini masuk dalam ranah hukum pidana Pemilu.
"Kemarin, tanggal 16 sudah final. Kesimpulan atas tindakan PSI diduga ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, khususnya kualifikasi kampanye di luar jadwal 492 UU pemilu. Ini sudah memenuhi ayat 35," kata Abhan.
Menurut Abhan, meskipun PSI tidak menyertakan visi dan misi maupun program, namun mereka susah memenuhi unsur kampanye karena adanya citra diri.
"Dan dari kasus yang terjadi di psi sudah memenuhi unsur keterpenuhi meskipun tidak ada visi misi itu sudah memenuhi unsur kampanye," ucap Abhan.
Namun, Abhan menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain dari kedua orang tersebut yang harus bertanggung jawab. Dia pun berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.
"Ini masih akan diuji pada pengadilan harapan kami masih sama. Tidak menutup kemungkinan pihak lain ada yang bertangung jawab," tegas dia.
"Penerusan ini tidak lepas dari kerja sama di Sentragakumdu, Bawaslu, penyidik, dan jaksa. Untuk tahap berikutnya di kepolisian diberi waktu 14 hari," sambungnya.
Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018
Adapun isi pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raja Juli Antoni merasa heran dengan tindakan yang dilakukan oleh segerombolan massa tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaSekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Baca SelengkapnyaIa pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaGerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaDi Bali, Kaesang juga membagikan kaus Pecinta Belimbing Sayur saat Kampanye
Baca Selengkapnya"Tidak masalah, tidak berdosa memberikan dukungan politik," kata Sekjen PSI
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 16 catatan yang berhasil dikumpulkan oleh kubu Prabowo Gibran.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca Selengkapnya