Politikus Gerindra nilai pemerintah cuci tangan soal 'tax amnesty'
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro menegaskan bahwa pihaknya menolak usulan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Sebab, menurut dia, tax amnesty tidak mempunyai rasa keadilan kepada para wajib pajak.
Politikus Gerindra ini pun mengungkapkan kalau tidak ada jaminan para pengemplang pajak akan memberikan sepenuhnya uang mereka yang parkir di luar negeri.
"Kita melihat tidak ada jaminannya sampai saat ini mereka akan patuh mengembalikan uangnya," kata Nizar saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/10). I
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa orang tidak bayar utang dibilang zalim? Jika seseorang telah memiliki harta dan cenderung melalaikan utang, maka dia telah disebut sebagai sosok yang zalim. Hal ini pun sesuai dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis riwayat Bukhari.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kapan orang yang tidak bayar utang akan mendapat azab? Siapa saja yang berutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya dari orang tersebut pada hari Kiamat.
-
Siapa yang sempat ditahan ijazahnya karena nunggak uang bangunan? Syarat bagi peserta yang lolos seleksi AMN adalah membawa ijazah SMA asli. Soegito pun menghadap kepala sekolahnya di SMA Bagian B Negeri Purwokerto. Ijazah itu Belum Bisa Diambil Karena Soegito Masih Menunggak Uang Bangunan 'Tapi saya benar-benar tidak punya uang lagi, Pak,' kata Soegito lemas.
Lebih dari itu, anggota Komisi V DPR ini menyatakan RUU pengampunan pajak tersebut lebih pantas diusulkan oleh pemerintah ketimbang DPR. Pasalnya, hal tersebut justru bisa menjadi bola panas bagi DPR.
"Pemerintah terlihat cuci tangan karena pemasukan pajak baru 55 persen dari Rp 1.294 triliun yang ditargetkan. Lagi pula tax amnesty ini belum ada naskah akademiknya," tegas dia.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Empat fraksi Pengusul RUU ini yaitu PDIP, Golkar, PKB dan PPP.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca Selengkapnya