Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus Gerindra nilai pemerintah cuci tangan soal 'tax amnesty'

Politikus Gerindra nilai pemerintah cuci tangan soal 'tax amnesty' Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro menegaskan bahwa pihaknya menolak usulan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Sebab, menurut dia, tax amnesty tidak mempunyai rasa keadilan kepada para wajib pajak.

Politikus Gerindra ini pun mengungkapkan kalau tidak ada jaminan para pengemplang pajak akan memberikan sepenuhnya uang mereka yang parkir di luar negeri.

"Kita melihat tidak ada jaminannya sampai saat ini mereka akan patuh mengembalikan uangnya," kata Nizar saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/10). I

Lebih dari itu, anggota Komisi V DPR ini menyatakan RUU pengampunan pajak tersebut lebih pantas diusulkan oleh pemerintah ketimbang DPR. Pasalnya, hal tersebut justru bisa menjadi bola panas bagi DPR.

"Pemerintah terlihat cuci tangan karena pemasukan pajak baru 55 persen dari Rp 1.294 triliun yang ditargetkan. Lagi pula tax amnesty ini belum ada naskah akademiknya," tegas dia.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Empat fraksi Pengusul RUU ini yaitu PDIP, Golkar, PKB dan PPP.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya