Politikus NasDem: MKD kali ini tidak bisa main-main!
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang baru menggantikan Fadholi, Akbar Faizal menegaskan, pembongkaran kasus dugaan pemalakan saham PT Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) harus digelar serius.
Menurutnya tak mungkin MKD memberi sanksi ringan seperti insiden keterlibatan Setnov pada kampanye Donald Trump.
"Kami harus menyelesaikan kasus ini. Karena menurut saya MKD kali ini tidak bisa bermain-main. Cukuplah sudah publik kecewa dengan putusan tentang Trumpgate yang sangat biasa-biasa saja. Kali ini harus serius," kata Akbar di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang digugat Trump? Gugatan yang diajukan oleh Trump Media di 24 Maret ditujukan kepada Andy Litinsky dan Wes Moss, dua mantan kontestan reality show Trump yang kemudian menjadi salah satu pendiri calon dari Partai Republik untuk perusahaan teknologi Presiden.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
Selain itu menurut Akbar, Fadholi tengah fokus memenangkan Pilkada serentak 2015. Meski dia sibuk dengan tugas yang sama, tapi dia optimis akan bisa mengemban tugas di MKD.
"Ternyata Mas Fadholi itu sedang fokus di Pilkada Jawa Tengah. Itu daerah pertarungan yang keras, kita ingin menang di sana," tuturnya.
Akbar tak tahu apakah rotasi MKD akan bersifat permanen. Namun menurutnya berdasarkan instruksi fraksi, perwakilan di MKD bisa dirubah kapanpun.
"SK yang aku terima itu menjadi anggota MKD. Tapi kalau dianggap perlu, saya bisa diganti kapan," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaBacawapres Mahfud MD blak-blakan putusan MKMK mencopot Anwar Usman sebagai hakim ketua MK.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca Selengkapnya