Politikus PAN: Disetujui atau tidak, Perppu Pilkada tetap bermasalah
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan disetujui atau tidaknya ketentuan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), akan tetap menimbulkan persoalan hukum.
Bahkan, jika Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditolak, maka akan terjadi persoalan hukum.
"Menyetujui atau tidak menyetujui Perppu itu akan tetap menimbulkan persoalan hukum," kata Yandri saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri dan Menkum HAM, di ruang komisi II, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1).
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Apa yang sedang dilakukan PDI Perjuangan terkait pilkada 2024? Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang dibahas PPP dan partai pengusung Ganjar? Terlebih, nama-nama yang ada sudah mengerucut dan dibahas bersama partai politik pengusung Ganjar Pranowo.
-
Apa visi masa depan PAN? Kedaulatan pangan menjadi salah satu isu yang akan dikawal Partai Amanat Nasional (PAN) ke depan.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Lanjut dia, maka sangat penting adanya kesepahaman bersama dari semua fraksi dan pemerintah, terkait pembahasan dan penetapan Perppu resmi yang dikeluarkan 2 Oktober 2014. Mengingat, akan ada sekitar 400 kepala daerah yang akan berakhir masa tugasnya.
Sebab, sesuai ketentuannya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah tidak dapat mengambil keputusan yang sifatnya strategis.
"Karena itu, Perrpu ini perlu segera dibahas dalam masa sidang ini, demi kebaikan bangsa ini ke depannya," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya