Politikus PAN: Pemindahan Ibu Kota Belum Ada Kekuatan Hukum
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai wilayah ibu kota yang baru. Namun, menurut anggota dewan hal tersebut baru sekadar wacana karena pemindahan itu belum dituangkan dalam undang-undang.
Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan pemindahan ibu kota ala Jokowi cacat prosedur. Karena belum ada regulasi yang dipenuhi oleh pemerintah. RUU pemindahan ibu kota belum dibahas bersama DPR.
"Saya memandang pengumuman Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
-
Dimana ibu kota Provinsi Jawa Timur sekarang? Pada 12 Oktober 1945 R.M.T Soerjo pindah ke Surabaya, Ibu kota Provinsi Jawa Timur.
-
Dimana Jokowi meresmikan Bandara Panua? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Purworejo? 'Kalau dulu yang namanya terminal bus image-nya itu preman, kini sudah harus hilang karena terminal bus adalah tempat pelayanan yang juga memberi dukungan pada peningkatan ekonomi dengan keterlibatan UMKM di dalamnya,' Selain Terminal Purworejo, tiga terminal lain yang diresmikan adalah Terminal Mendolo di Kabupaten Wonosobo, Terminal Purboyo di Kota Madiun, dan Terminal Patria di Kota Blitar.
-
Apa yang Jokowi tunggu untuk pindah ke IKN? 'Juni, Juli, saya nunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tolnya jadi, airport-nya jadi (berkantor di sini),' tutur Presiden Jokowi.
Ketua DPP PAN ini mengatakan fraksinya belum setuju ibu kota dipindahkan. PAN mengkhawatirkan dari segi biaya yang tinggi untuk memindahkan ibu kota.
Dari segi hukum, Jokowi melakukan tindakan ilegal karena belum ada undang-undang yang disahkan tentang pemindahan. Sehingga apapun yang dibangun di sana ilegal.
"Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU. Pak Jokowi walaupun dia Presiden tapi dipilih oleh rakyat tapi dia tetap dinaungi perintah UU," ujar Yandri.
Yandri menyebut ada banyak undang-undang yang harus direvisi sebelum memindahkan ibu kota. Ada sembilan UU yang harus direvisi. Yaitu, UU No.29 Tahun 2007 tentang Daerah Provinsi Khusus Jakarta sebagai ibu kota, pembuatan UU tentang pembuatan daerah sebagai ibu kota, revisi uu penataan ruang di ibu kota baru, revisi atau pembuatan UU pertanahan di ibu kota baru, revisi UU No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, revisi UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, revisi UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pembuatan UU tentang kota dan revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
"Maka semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total," ucap Yandri.
Selain itu, dia menilai surat pemberitahuan pemerintah ke DPR tentang pemindahan ibu kota, menyalahi aturan. Surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
"Ada tata cara menurut UU, UU No.11/2012 tentang tata cara perundang-undangan, ada. Kalau sudah mengirimkan surat, sekali lagi itu ga punya kekuatan hukum," ucap Yandri.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah proyeknya.
Baca SelengkapnyaMensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.
Baca SelengkapnyaStatus DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada Keppres IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi dijadwalkan meresmikan Istana Negara yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur sebelum pensiun pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.
Baca SelengkapnyaPerlu ada pemerataan penduduk agar tidak jawa sentris dengan cara pindah ibu kota.
Baca SelengkapnyaJokowi masih mempertanyakan apakah fasilitas dasar seperti listrik dan air sudah siap atau belum
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaJika Jokowi benar-benar pindah ke IKN pada September 2024 berarti kepindahannya itu hanya sebulan sebelum dia lengser.
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan akan tetap rutin mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, meski sudah purna tugas menjadi Presiden.
Baca Selengkapnya