Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PAN: Pemindahan Ibu Kota Belum Ada Kekuatan Hukum

Politikus PAN: Pemindahan Ibu Kota Belum Ada Kekuatan Hukum Yandri Susanto. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai wilayah ibu kota yang baru. Namun, menurut anggota dewan hal tersebut baru sekadar wacana karena pemindahan itu belum dituangkan dalam undang-undang.

Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan pemindahan ibu kota ala Jokowi cacat prosedur. Karena belum ada regulasi yang dipenuhi oleh pemerintah. RUU pemindahan ibu kota belum dibahas bersama DPR.

"Saya memandang pengumuman Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Orang lain juga bertanya?

Ketua DPP PAN ini mengatakan fraksinya belum setuju ibu kota dipindahkan. PAN mengkhawatirkan dari segi biaya yang tinggi untuk memindahkan ibu kota.

Dari segi hukum, Jokowi melakukan tindakan ilegal karena belum ada undang-undang yang disahkan tentang pemindahan. Sehingga apapun yang dibangun di sana ilegal.

"Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU. Pak Jokowi walaupun dia Presiden tapi dipilih oleh rakyat tapi dia tetap dinaungi perintah UU," ujar Yandri.

Yandri menyebut ada banyak undang-undang yang harus direvisi sebelum memindahkan ibu kota. Ada sembilan UU yang harus direvisi. Yaitu, UU No.29 Tahun 2007 tentang Daerah Provinsi Khusus Jakarta sebagai ibu kota, pembuatan UU tentang pembuatan daerah sebagai ibu kota, revisi uu penataan ruang di ibu kota baru, revisi atau pembuatan UU pertanahan di ibu kota baru, revisi UU No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, revisi UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, revisi UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pembuatan UU tentang kota dan revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

"Maka semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total," ucap Yandri.

Selain itu, dia menilai surat pemberitahuan pemerintah ke DPR tentang pemindahan ibu kota, menyalahi aturan. Surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

"Ada tata cara menurut UU, UU No.11/2012 tentang tata cara perundang-undangan, ada. Kalau sudah mengirimkan surat, sekali lagi itu ga punya kekuatan hukum," ucap Yandri.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto

Jokowi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah proyeknya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Belum Teken Perpres Pemindahan IKN, Ini Alasannya
Prabowo Belum Teken Perpres Pemindahan IKN, Ini Alasannya

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Keppres IKN: Bisa Saya Tandatangani, Bisa Juga Prabowo
Jokowi soal Keppres IKN: Bisa Saya Tandatangani, Bisa Juga Prabowo

Status DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada Keppres IKN.

Baca Selengkapnya
Sebelum Pensiun, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN
Sebelum Pensiun, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN

Jokowi dijadwalkan meresmikan Istana Negara yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur sebelum pensiun pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Keppres Pemindahan IKN Tak Kunjung Diteken: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Ibu Kota
Jokowi soal Keppres Pemindahan IKN Tak Kunjung Diteken: Pindah Rumah Saja Ribet, Ini Ibu Kota

Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Keinginan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota
Jokowi Jawab Keinginan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota

Perlu ada pemerataan penduduk agar tidak jawa sentris dengan cara pindah ibu kota.

Baca Selengkapnya
Ditanya Soal Kepastian Berkantor di IKN Juli Ini, Jokowi: Air dan Listrik Sudah Siap Belum?
Ditanya Soal Kepastian Berkantor di IKN Juli Ini, Jokowi: Air dan Listrik Sudah Siap Belum?

Jokowi masih mempertanyakan apakah fasilitas dasar seperti listrik dan air sudah siap atau belum

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR: Presiden Jokowi Kemungkinan Pindah ke IKN September
Menteri PUPR: Presiden Jokowi Kemungkinan Pindah ke IKN September

Jika Jokowi benar-benar pindah ke IKN pada September 2024 berarti kepindahannya itu hanya sebulan sebelum dia lengser.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

residen akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Rutin Sambangi IKN Meski Sudah Pensiun jadi Presiden
Jokowi Bakal Rutin Sambangi IKN Meski Sudah Pensiun jadi Presiden

Jokowi mengatakan akan tetap rutin mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, meski sudah purna tugas menjadi Presiden.

Baca Selengkapnya