Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara

Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara Mulfachri Harahap. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) kembali hangat diperbincangkan kembali pasal yang mengatur tindakan penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal itu disebutkan siapapun yang menyebarluaskan penghinaan Presiden dan Wakilnya akan mendapat hukuman penjara setidaknya lima tahun.

"Kalau itu ditujukan pada simbol-simbol negara, jadi Presiden jangan dilihat sebagai orang per orang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfahri Harahap saat dihubungi, Jumat (2/1).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, jika Presiden tidak dilindungi dengan pasal tersebut maka akan merusak citra negara. Sebab, dalam era digital, orang mudah mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar dan tidak berdasarkan norma.

"Kalau ditujukan bagi simbol negara yang kalau dibiarkan bisa merusak kewibawaan, bisa mengganggu kehidupan kita bernegara, diperlukan norma untuk mengaturnya," ujarnya.

Kata Mulfahri, norma yang baru tentunya harus disusun sedemikian rupa terlebih dahulu. Sehingga tak memiliki peluang disalahgunakan penguasa.

"Bagaimana kita susun norma yang tak bisa disalahgunakan, ditafsirkan sesuai kehendak pihak-pihak tertentu, termasuk penguasa sendiri," ucapnya.

Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.

Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Ada yang Bilang Saya Plonga Plongo, Firaun, Tolol, Ya Tidak Apa-Apa
Jokowi: Ada yang Bilang Saya Plonga Plongo, Firaun, Tolol, Ya Tidak Apa-Apa

Secara pribadi, Jokowi mengaku tak masalah dihina dan diejek.

Baca Selengkapnya
Luhut Minta Jangan Mudah Menilai Orang Ingusan dan Pengkhianat, Puan: Politik Harus Beretika
Luhut Minta Jangan Mudah Menilai Orang Ingusan dan Pengkhianat, Puan: Politik Harus Beretika

Puan menyampaikan, jika penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat

BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh: Kita Berada di Ujung Tanduk Kerusakan yang Paling Mencemaskan
Surya Paloh: Kita Berada di Ujung Tanduk Kerusakan yang Paling Mencemaskan

Surya Paloh berharap para pemimpin nasional tidak kehilangan kontrol.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar
VIDEO: Curhatan Pedih Jokowi Tak Dendam Dimaki & Dihina Kata-Kata Kasar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.

Baca Selengkapnya
Peringatan HUT RI ke-79, Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Keberagaman Anak Bangsa
Peringatan HUT RI ke-79, Perkuat Nilai Pancasila di Tengah Keberagaman Anak Bangsa

Pancasila sebagai benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa, serta langkah-langkah konkret perlu diambil untuk menghadapi ancaman radikalisme.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi
Mahfud MD: Kedaulatan Politik Terkadang Didikte oleh Ambisi Pribadi

Mahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.

Baca Selengkapnya
ASN Wajib Jaga Netralitas di Ruang Digital, Medsos Jangan Dipakai Kampanye
ASN Wajib Jaga Netralitas di Ruang Digital, Medsos Jangan Dipakai Kampanye

Jelang Pemilu 2024, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Sering Dikritik Tajam: Gambar Wajah Saya Aneh-Aneh di Sampul Media, Cucu Komplain
Jokowi Sebut Sering Dikritik Tajam: Gambar Wajah Saya Aneh-Aneh di Sampul Media, Cucu Komplain

Jokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Panglima TNI Yudo ke Anggota Paskibraka 2023, Singgung soal Menjelekkan Orang & UU ITE
Pesan Tegas Panglima TNI Yudo ke Anggota Paskibraka 2023, Singgung soal Menjelekkan Orang & UU ITE

Di dalam pesannya terselip larangan untuk menjelek-jelekkan orang. Bahkan Yudo juga memberikan pemahaman tentang adanya kemajuan teknologi media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Paloh Keras
VIDEO: Paloh Keras "Munafik! Pemimpin Didewakan, Tak Ada Salahnya Sama Sekali"

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh berbicara mengenai Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Banyak Aplikasi Pemda Pakai Nama Nyeleneh Dikritik Netizen, Menpan-RB: Jangan Buat Lagi
Banyak Aplikasi Pemda Pakai Nama Nyeleneh Dikritik Netizen, Menpan-RB: Jangan Buat Lagi

Sejumlah aplikasi buatan pemerintah daerah (Pemda) memakai nama nyeleneh viral di media sosial.

Baca Selengkapnya