Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara
Merdeka.com - Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) kembali hangat diperbincangkan kembali pasal yang mengatur tindakan penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal itu disebutkan siapapun yang menyebarluaskan penghinaan Presiden dan Wakilnya akan mendapat hukuman penjara setidaknya lima tahun.
"Kalau itu ditujukan pada simbol-simbol negara, jadi Presiden jangan dilihat sebagai orang per orang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfahri Harahap saat dihubungi, Jumat (2/1).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, jika Presiden tidak dilindungi dengan pasal tersebut maka akan merusak citra negara. Sebab, dalam era digital, orang mudah mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar dan tidak berdasarkan norma.
-
Kenapa penipuan online di era digital mudah terjadi? Tapi di balik segala kenyamanannya, nggak bisa dipungkiri kalau era digital juga membuka peluang kejahatan berupa penipuan online yang marak terjadi.
-
Kenapa 'hypocrite' sering muncul di media sosial? Penggunaan kata 'hypocrite' telah menjadi lebih umum di media sosial karena kemajuan teknologi digital yang memungkinkan banyak orang dari berbagai negara saling terhubung. Interaksi yang terjadi melalui media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan aplikasi berbasis chat, telah memungkinkan penyebaran kata-kata baru yang lahir dan digunakan oleh banyak orang.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Kenapa netizen terbawa perasaan? Selain itu, saat Ibel dan Harris Vriza bersanding, banyak netizen yang terlihat terbawa perasaan hingga tersenyum-senyum sendiri. Mereka berharap agar Ibel dan Harris sungguh-sungguh menjadi pasangan hidup.
-
Ucapan apa yang viral di media sosial? 'Ujian sesungguhnya dari imanmu adalah hidup dalam rasa syukur bahkan saat mengalami dan menghadapi kesulitan. Selamat pagi yang indah dan diberkati!'
"Kalau ditujukan bagi simbol negara yang kalau dibiarkan bisa merusak kewibawaan, bisa mengganggu kehidupan kita bernegara, diperlukan norma untuk mengaturnya," ujarnya.
Kata Mulfahri, norma yang baru tentunya harus disusun sedemikian rupa terlebih dahulu. Sehingga tak memiliki peluang disalahgunakan penguasa.
"Bagaimana kita susun norma yang tak bisa disalahgunakan, ditafsirkan sesuai kehendak pihak-pihak tertentu, termasuk penguasa sendiri," ucapnya.
Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.
Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."
Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara pribadi, Jokowi mengaku tak masalah dihina dan diejek.
Baca SelengkapnyaPuan menyampaikan, jika penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh berharap para pemimpin nasional tidak kehilangan kontrol.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.
Baca SelengkapnyaPresiden Terpilih Prabowo Subianto berpidato di acara penutupan Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN) yang digelar, Sabtu (24/8/2024).
Baca SelengkapnyaPancasila sebagai benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa, serta langkah-langkah konkret perlu diambil untuk menghadapi ancaman radikalisme.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku pernah mendapati dirinya disebut memaki-maki, padahal dia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.
Baca SelengkapnyaJokowi tetap menganggap sebuah kritikan sebagai kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaDi dalam pesannya terselip larangan untuk menjelek-jelekkan orang. Bahkan Yudo juga memberikan pemahaman tentang adanya kemajuan teknologi media sosial.
Baca Selengkapnya