Politikus PKB ini tak masalah ada calon boneka di pilkada serentak
Merdeka.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB DPR Siti Masrifah tak mempermasalahkan jika ada calon boneka dalam Pilkada serentak 2015. Menurutnya solusi agar tak muncul calon boneka adalah merevisi undang-undang Pilkada.
"Pati akan ada revisi kalau undang-undang seperti itu. Makanya harus ada kajian yang lebih. Bolak-balik revisi aja kerjaannya," kata Siti dalam diskusi Forum Alumni Aktivis Pers Mahasiswa di D’ Resto Cafe, Pasar Festival, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8).
Di sisi lain demi terselenggaranya pilkada, Siti menyepakati pemberian sanksi. Sanksi tersebut akan dikenakan pada partai politik yang tidak mengajukan calonnya. Terlaksananya pilkada menurutnya merupakan tanggung jawab bersama partai politik.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bisa begitu. Sebenarnya kan harusnya semua partai menunjukkan eksistensi dengan memunculkan calon terbaiknya," tuturnya.
Seperti diketahui Bawaslu merekomendasikan agar KPU menambah tenggang waktu pendaftaran. Akhirnya KPU mengutus pada KPUD di 7 wilayah dengan calon tunggal untuk memperpanjang proses pendaftaran.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaAnggota dipersilakan menggunakan hak pilih secara individu, bukan mengatasnamakan PKBB. Jika ketahuan memakai embel-embel PKBB akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPKB tengah mencari alternatif lain untuk Pilgub Jabar.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaPKN berkeyakinan bahwa pemilu kali ini akan berlangsung dua putaran.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyatakan partainya akan menentukan pasangan yang diusung pada limit waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.
Baca Selengkapnya