Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PKB: Naik Pesawat Wajib PCR Bebankan Masyarakat

Politikus PKB: Naik Pesawat Wajib PCR Bebankan Masyarakat Nur Nadlifah. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan melalui pesawat terbang. Meskipun masyarakat sudah melakukan vaksinasi dua kali. Hal ini menuai penolakan. Sebab, aturan baru tersebut dinilai memberatkan masyarakat.

Ketua Kelompok Komisi IX DPR Fraksi PKB Nur Nadlifah menilai kebijakan yang diambil Mendagri Tito Karnavian nampak memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah, Kamis (21/10).

Pemerintah, kata dia, seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi Covid-19 ini.

Menurut dia, selama ini pihaknya diminta berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksinasi sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya.

“Percuma vaksin, wong masih wajib tes PCR," kata Nadlifah.

Dia juga menilai, bila Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Semestinya, kata dia, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah mengatakan, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR, menurutnya, bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.

Nadlifah pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Sebab, pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Alasan Pemerintah

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat untuk mengantisipasi kasus negatif palsu dalam tes usap antigen.

"Ini untuk keamanan, karena saat ini dengan kasus positif yang rendah bisa banyak yang negatif palsu," ucap Nadia kepada merdeka.com, Rabu (20/10).Dia menyebutkan, negatif palsu umumnya berasal dari tes usap antigen. Sebabnya, sensitivitas tes antigen tidak mendekati kondisi sebenarnya dibandingkan tes PCR.

"Karena antigen sensitivitasnyaa lebih rendah dari PCR," ucapnya.

"Tentunya ini bagian untuk kita mempertahankan laju penularan yang rendah saat ini," pungkasnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.

Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerapkan kebijakan wajib menunjukan tes PCR pada perhotelan non penanganan karantina.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19, yang berlaku selama 14 hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.

Berikut aturan pengunjung perhotelan dan penanganan non karantina;

(a) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;

(b) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;

(c) Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

(d) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Warga Tolak Rencana Program Asuransi Wajib Kendaraan, Begini Respons OJK
Warga Tolak Rencana Program Asuransi Wajib Kendaraan, Begini Respons OJK

OJK beberkan manfaat program wajib asuransi kendaraan yang mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini

Cakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Asal Jatim dan Jateng Wajib Vaksin Polio, Ini Alasannya
Jemaah Haji Asal Jatim dan Jateng Wajib Vaksin Polio, Ini Alasannya

Calon jemaah haji asal Jawa Timur dan Jawa Tengah wajib divaksin polio sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes

Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak

Baca Selengkapnya
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya