Politikus PPP nilai Jaksa Agung tak profesional deponering BW & AS
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar Jaksa Agung HM Prasetyo tidak hanya mengumbar jargon normatif soal alasan pemberian deponering pada mantan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Dia meyakini Prasetyo tak profesional dan telah mengorbankan institusinya.
"Apa kepentingan umum dan kepentingan hukumnya, saya tidak dengar dari Kejagung. Harus jadi kebiasaan penegakan hukum kita menjelaskan unsur kepentingan umum dan kepentingan hukum. Apakah karena di situ juga deponering pada merujuk pada imunitas yang ada dari UU advokat, kepentingan umum apa? Kalau dijelaskan baru kita nilai, kewenangan yang diberikan UU apakah sudah tepat atau belum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3).
Politisi PPP kubu Romahurmuziy ini juga mendesak agar Kejagung menjelaskan, bagaimana bisa pemberian deponering berdampak untuk meredam kegaduhan publik. Selain itu menurut Arsul tak masuk akal pemberian deponering agar pengusutan kasus korupsi tak terhambat, menurutnya hanya jargon belaka.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
"Maka pertanyaannya itu baik Pak BW dan Pak AS kan sudah tidak lagi pimpinan dari KPK, di mana gangguan kerja pemberantasan korupsi? Kan dua-duanya masa jabatannya sudah lewat per Oktober kemarin," tuturnya.
Arsul justru menyarankan, jika AS dan BW menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, maka proses hukum harus dilanjutkan. Sebab hanya dengan begitu bisa terungkap seperti apa bentuk kriminalisasi yang menimpa keduanya.
"Demi sebuah proses hukum yang sehat proses hukum diteruskan. Kalau di persidangan ternyata bukti-bukti tidak kuat, maka jaksa harus gentle untuk menuntut bebas. Instansi Kejaksaan penanganan perkara tidak profesional, Jaksa Agung seperti mengorbankan pada institusinya sendiri," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca Selengkapnya