Politikus PPP pertanyakan penafsiran KPU soal larangan gambar tokoh
Merdeka.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek mengaku heran dengan larangan pemasangan gambar tokoh non partai di alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU berdalih menggunakan larangan itu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Awiek, dalam Undang-Undang itu tidak dijelaskan secara detail mengenai larangan penggunaan gambar tokoh di atribut kampanye.
"Apa maksudnya melarang gambar tokoh pahlawan nasional yang memiliki kesejarahan dengan parpol tertentu. Dalam UU 7 Nomor Tahun 2017 kami tidak melihat ada larangan secara spesifik untuk pemasangan gambar pahlawan nasional," kata Awiek saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/2).
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa APK Pemilu 2024 dilarang di transportasi umum? Larangan itu guna menjaga kondusifitas penumpang.
-
Siapa yang membuat poster pemilu? Organisasi politik atau calon bersaing satu sama lain, dalam melaksanakan kampanye ini.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa foto tersebut kontroversial? Namun, foto tersebut menjadi sebuah kontroversial.Hal ini disebabkan terdapat sebuah teori pada sebuah makalah penelitian yang menyebutkan bahwa pada 1923 terdapat sebuah Scabland yang menjadi catatan erosif dari sungai-sungai besar dengan gradien tinggi, dan berasal dari gletser.
Awiek menuturkan, bisa saja KPU menafsirkan larangan itu berdasarkan pasal 280 Huruf I dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, kata dia, pasal itu tidak harus serta merta ditafsirkan sebagai larangan pemasangan terhadap gambar tokoh nasional Indonesia.
"Mungkin saja. Tapi apakah kemudian tafsirannya begitu," ungkapnya.
Terkait hal ini, pada masa sidang DPR mendatang Awiek akan menanyakannya maksud dan tujuan dari larangan itu pada KPU saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II. Masa sidang selanjutnya akan dimulai pada 5 Maret pekan depan.
"Dalam RDP dengan KPU pada masa sidang berikut akan kami sampaikan," ucapnya.
Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyatakan hasil kajian terkait Ganjar muncul di tayangan azan di salah satu stasiun TV akan diumumkan pekan ini.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaJokowi memperlihatkan poster bertuliskan aturan menyatakan kepala negara diizinkan ikut berkampanye.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca Selengkapnya