Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi Demokrat: Bila Lino melawan hukum, jangan ada kongkalikong

Politisi Demokrat: Bila Lino melawan hukum, jangan ada kongkalikong Dirut Pelindo II RJ Lino. ©Courtesy by Youtube

Merdeka.com - Anggota Pansus Pelindo II DPR, I Putu Sudiartana mendesak penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Sebab, Lino telah menjadikan pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh Jamdatun sebagai 'pegangan' bahwa perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH), tidak menabrak Undang-undang tentang Pelayaran.

Terlebih, dalam rapat Pansus Pelindo antara Kejagung yang digelar hari ini, Jamdatun Noor Rachmad sudah membantah telah memberikan rekomendasi perpanjangan konsesi

"Ya bilamana ada perbuatan melawan hukum RJ Lino di sana, penegak hukum harus tindaklanjuti itu. Jangan ada kongkalikong di situ. Karena rakyat Indonesia menunggu keterbukaan di Pelindo II ini. Terbentuknya Pansus ini gara-gara ada dugaan pelanggaran hukum di sana," kata Putu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).

Politikus Demokrat ini menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi ke penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh RJ Lino. Sebab, Pansus Pelindo II tidak memiliki wewenang untuk menindak.

"Pansus tidak bisa menegakkan hukum. Tapi Pansus bisa merekomendasikan ke penegak hukum untuk melanjutkan bilamana ada perbuatan melawan hukum," ujar dia.

Rekomendasi atau menyampaikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RJ Lino itu, kata dia, akan dilakukan oleh pihaknya saat masa kerja Pansus Pelindo II habis pada 60 hari semenjak Pansus dibentuk.

"Ya disampaikan saat selesai masa kerja pansus selama 60 hari," tukasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP