Politisi Gerindra Nilai Revisi UU Pemilu Ganggu Stabilitas Demokrasi
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid menilai revisi UU Pemilu setiap menjelang pelaksanaan Pemilu dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan di Indonesia.
"Pergantian UU Pemilu setiap jelang pemilu juga sering dirasakan mengganggu stabilitas demokrasi yang sedang ditata dan dikembangkan," kata Sodik di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (5/2).
Dia menjelaskan revisi UU Pemilu setiap menjelang pelaksanaan Pemilu akan memperkuat kesan bahwa penyusunan UU lebih didasarkan atas dasar pertimbangan jangka pendek. Menurut dia, pertimbangan jangka pendek tersebut yaitu memenangkan dan lolos Pemilu, bukan atas dasar pertimbangan jangka panjang yang lebih prinsipil dan idealis.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
"Bukan atas dasar pertimbangan jangka panjang yang lebih prinsipil dan idealis yaitu membangun demokrasi Pancasila di NKRI," ujarnya.
Menurut dia, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada masih representatif dan akomodatif dijadikan pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Dia menilai saat ini lebih baik perhatian terkait Pemilu dan Pilkada difokuskan untuk perbaikan implementasi UU 7/2017 dan UU 10/2016.
"Perbaikan tersebut seperti data pemilih, kinerja KPU, Bawaslu, DKPP, pencegahan politik uang, penanganan sengketa, dan netralitas ASN," katanya.
Sodik menilai revisi UU Pemilu tidak perlu dilakukan karena saat ini bangsa Indonesia sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Karena itu menurut dia, energi yang besar untuk merevisi UU Pemilu lebih baik digunakan untuk menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
"Sekjen Gerindra sudah menyampaikan sikap ini (Gerindra menolak revisi UU Pemilu) artinya adalah hasil pembahasan DPP Gerindra dan hal ini akan menjadi pedoman semua kader partai termasuk yang berada di DPR," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMuncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaSalah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca Selengkapnya