Politisi Golkar sebut pengajuan nama Ketua DPR menunggu UU MD3 rampung
Merdeka.com - Partai Golkar belum mengajukan nama untuk mengganti Setya Novanto dari posisi Ketua DPR. Menurut Wakil Sekretaris Fraksi Golkar DPR Sarmuji, pengajuan nama calon Ketua DPR akan dilakukan setelah revisi Undang-undang MPR, DPR dan DPD (MD3) rampung.
"Revisi UU MD3 ada keinginan tambah satu wakil ketua DPR untuk PDIP sebagai penghormatan terhadap pemenang Pemilu 2014. Kami ingin selesaikan UU MD3 ini secepatnya, sekaligus pergantian ketua DPR. Jadi sekali langkah dua urusan selesai," kata Sarmuji di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
UU MD3 pun, kata Sarmuji, sudah melewati tahap pembahasan. Tinggal meminta persetujuan semua fraksi.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang akan menjadi pemimpin Golkar di masa depan? Selanjutnya Menko Airlangga mengatakan bahwa calon ASN yang direkrut tentu bisa mengisi posisi kunci sebagai future leaders dan memegang jabatan kritikal yang akan menjalankan birokrasi berkelas dunia dalam Visi Indonesia Maju 2045.
"UU kan tinggal finishing, sudah dibahas dan tinggal persetujuan. Persetujuan bisa musyawarah atau voting. Tinggal itu saja," ujar Sarmuji.
"Rapat fraksi hari Kamis, tetapi apakah memutuskan ketua DPR, saya pikir belum. Hanya penegasan agar UU MD3 diselesaikan, paling tidak satu minggu. Fraksi Golkar perintahkan anggota di Baleg untuk selesaikan UU MD3," tambahnya.
Senada dengan Sarmuji, Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan pengajuan ketua DPR dari Golkar bisa disodorkan sebelum atau bersamaan dengan penyelesaian UU MD3. Namun, dirinya mengembalikan putusan itu kepada partainya.
"Tentunya tidak menutup kemungkinan juga nanti suatu saat Golkar akan mengajukan sebelum MD3 selesai, itu tidak ada masalah juga. Karena memang tidak harus menunggu itu, semua tergantung dari pada kebijakan Golkar untuk mengajukan pimpinan DPR pengganti pak SN," sambungnya.
Adapun nama-nama yang saat ini tengah dipertimbangkan sebagai Ketua DPR dari Golkar adalah Bambang Soesatyo, Agus Gumiwang Kartasasmita, Azis Syamsudin dan Zainudin Amali. Firman menilai empat kandidat itu memiliki potensi yang sama.
"Kan sudah berkembang ada empat nama, Bamsoet, Agus Gumiwang Kartasasmita, Azis, pak Kahar, Zainudin Amali. Kita lihat nanti. Semua memiliki kekuatan yg sama," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaDoli menegaskan penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca Selengkapnya