Politisi Hanura diduga pakai ijazah palsu buat jadi anggota dewan
Merdeka.com - Setelah menerima aduan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyelidiki dugaan ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Serang, berinisial A dari Fraksi Hanura.
Anggota dewan berinisial A diduga menggunakan ijazah palsu paket c dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jakarta. Ijazah palsu itu oleh A digunakan saat mendaftar sebagai calon legislator (Caleg) pada Pemilu 2014 silam.
"Kami terima fotocopi ijazah yang diduga palsu itu," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Bathara ditemui di kantornya, Senin (21/11).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Bagaimana cara dosen ini menyamar jadi mahasiswa? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa dosen muda ini menyamar jadi mahasiswa? Ia sengaja menyuruh mahasiswanya keluar agar tidak ketahuan.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
Penyelidik telah mengonfirmasi, nomor ijazah milik A yang diduga palsu itu kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Jakarta. Dindik Jakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan nomor ijazah setingkat SLTA itu atas nama A.
"Sudah kita klarifikasi, keterangan sudah cukup menguatkan," kata Budi.
Dugaan penggunaan ijazah palsu itu semakin menguat setelah penyelidik juga mengonfirmasi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
"Sudah. Cocok antara yang ada di KPU dan di kita (fotokopi ijazah)," kata Budi.
Budi mengaku penyelidik tinggal memenuhi satu syarat lagi sebelum kasus ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
"Kalau sudah penyidikan, akan ada upaya paksa (penyitaan dokumen asli)," kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, anggota berinisial A dari Fraksi Hanura tersebut belum dapat dikonfirmasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.
Baca SelengkapnyaPanitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim menemukan aksi perjokian dan mengamankan mahasiswa yang mencoba menggantikan salah satu peserta.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menemukan dugaan kecurangan pemilu 2024 berupa mobilisasi pemilih secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, mantan Ketua DPD Partai NasDem Surabaya, Robert Simangunsong harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaTiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.
Baca SelengkapnyaMH juga berdalih menggantikan sepupu kandungnya untuk ujian tes CPNS Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan tersebut Gibran menunjukkan ijazah S1 miliknya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Tahun 2023.
Baca Selengkapnya