Politisi NasDem sebut RUU Terorisme terbentur pihak bawa kepentingan
Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Taufiqul Hadi meminta seluruh pihak mampu bekerjasama atas pembahasan revisi Undang-Undang mengenai Terorisme. Dia menganggap lambannya pembahasan mengenai RUU tersebut lantaran masih ada sejumlah pihak yang membawa kepentingan.
"Makanya kami imbau pihak yang mempunyai kepentingan, jangan menampilkan kepentingan itu," ujar Taufiq di kantor DPP NasDem, Minggu (28/5).
Dia tak mempermasalahkan jika ada sejumlah lembaga ingin terlibat dalam penanganan terorisme. Hanya saja, lembaga atau institusi tersebut tidak bisa menjadi leading sector, melainkan sebagai pelengkap.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Siapa yang aktif dalam isu ini? Rieke Diah Pitaloka juga aktif dalam isu ini, membuat video untuk menjelaskan pentingnya mengawal putusan MK lengkap dengan pasal-pasal yang relevan.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang protes panelis debat? Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memprotes soal dua panelis debat capres yang berasal dari Universitas Pertahanan.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Lembaga lain kalau mau hadir ya silakan tetapi sebagai pelengkap saja," tukasnya.
Rancangan revisi undang-undang mengenai teroris diketahui cukup berlarut larut prosesnya. Banyak beberapa poin belum menemukan kata sepakat dari pihak legislatif dengan eksekutif.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i menuturkan, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mencapai 60 persen. Syafi'i menjamin pembahasan 115 DIM dalam revisi UU Terorisme berjalan lancar tanpa kendala.
"Sudah dibahas 60 persen lebih ya," kata Syafi'i saat dihubungi, Jumat (26/5).
Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani menjelaskan, pihaknya baru saja menggelar rapat internal pada Selasa (23/5) atau sehari sebelum insiden ledakan bom di Kampung Melayu terjadi. Rapat tersebut menyepakati mengintensifkan pembahasan DIM-DIM yang belum dibahas. "Insya Allah mulai minggu depan kita rapat-rapat lagi," terangnya.
Sebagian DIM-DIM yang telah disepakati bukan merupakan isu substansial dan alot dibahas. Salah satunya, pasal-pasal yang menyangkut pidana materiil terkait dengan perbuatan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme.
"Bahkan banyak juga yang tidak ada perbedaan sikap diantara fraksi-fraksi dan pemerintah sehingga bisa langsung disetujui," jelasnya.
Terlepas dari itu, Arsul mengakui ada poin yang cukup alot dibahas dan belum menemukan titik temu. Semisal, soal definisi tindak pidana terorisme. Perbedaan pandangan soal definisi ini tidak hanya terjadi di level fraksi tapi juga pemerintah.
"Tentu juga ada satu-dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," ungkap Arsul.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.
"Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan uu antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Jokowi
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca Selengkapnya