Politisi PDIP minta Setnov sadar diri, segera mundur dari ketua DPR
Merdeka.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengatakan bahwa sebaiknya Ketua DPR Setya Novanto mundur dari jabatannya. Dia bahkan meminta Novanto tidak berlindung di balik proses hukum atas kasusnya e-KTP yang menimpanya.
"Sebenarnya begini saya kan bicara beberapa waktu lalu, soal Pak Nov ini kan selama ini kan selalu berkedok di balik hukum. Padahal di atas hukum itu ada etika," kata Komarudin di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
"Harus secara sadar mengundurkan diri, tapi ya ini soal kesadaran orang saja," sambungnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Menurutnya saat ini Ketua Umum DPP Partai Golkar itu harus berjiwa besar untuk segera mundur. Hal itu, kata dia, harus dilakukan untuk menjaga marwah lembaga DPR.
"Sebenarnya Pak Novanto lebih baik, harus berjiwa besar karena yang dia pimpin ini kan lembaga tinggi negara, lembaga yang simbolnya republik rakyat Indonesia ada dis itu. Dewan Perwakilan Rakyat RI. Jadi sebenarnya tidak perlu banyak berdalih soal hukum segala macam," ungkapnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017. Resmi ditahan pada 19 November 2017.
Kemudian tak lama setelah ditahan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sempat mengirimkan surat 'Sakti' pada pimpinan DPR yang isinya meminta untuk diberikan waktu membuktikan dirinya tidak bersalah dalam sidang e-KTP dan tidak di proses secara etik dewan DPR. Pada tanggal 30 November 2017 ini Novanto juga akan menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan status tersangka kasus korupsi e-KTP yang diberikan oleh KPK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menilai yang diserang dari kasus Hasto adalah Megawati dan PDIP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaEffendi pernah mengingatkan Hasto, bahwa selama ini Jokowi turut membantu menjaga dari KPK periode lalu
Baca SelengkapnyaEffendi Simbolon menilai Megawati harus mundur dari ketua umum PDIP
Baca SelengkapnyaMundurnya Mega, Effendi menilai sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Baca SelengkapnyaEffendi Simbolon mengkritik partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut yang menyerang Jokowi.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPDIP mengingatkan Effendi Simbolon tidak menjadi corong Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMantan kader PDI Perjuangan, Effendi Simbolon prihatin dengan kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya