Politisi PDIP: Tak ada alasan MKD lakukan sidang etik pada Setya Novanto
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda proses investigasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Dia tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan atas kasus yang menimpa Setnov.
"Biarkan lah hukum berjalan di KPK sana, biarkan lah pengacara Pak Setya Novanto itu bekerja secara profesional. Tidak menari di atas gendang orang lain," kata Junimart dalam diskusi bertajuk 'Posisi Ketua DPR: antara Politik dan Hukum' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi MKD untuk menggelar sidang etik terhadap Setnov. Hal ini karena dalam UU MD3 dan tata tertib DPR disebutkan seseorang anggota bisa diperiksa MKD jika memenuhi 3 hal, yakni tertangkap tangan, tidak mengikuti paripurna secara berturut-turut, dan dihukum 5 tahun.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi MKD untuk melakukan persidangan etik kepada Pak Setya Novanto," tegasnya.
Junimart menuturkan, penahanan Setnov karena kasus korupsi e-KTP tidak perlu didramatisir akan menyandera kinerja DPR. Fraksi PDIP, kata Junimart, merasa kinerja dewan tidak terganggu dengan absennya Setnov.
"Saya tidak merasakan ada gangguan apapun, termasuk teman-teman di Fraksi PDI-Perjuangan dengan ditahannya beliau di KPK," ujarnya.
Dia mencontohkan, DPR tetap bisa menyusun Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2018 yang selanjutkan akan dibahas di Baleg. Kemudian, Komisi-komisi juga tetap bekerja maksimal seperti menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI dan Hakim MK.
"Terbukti tiap komisi bekerja baik, kita melakukan fit and proper test di Komisi I kepada Panglima, di Komisi III kepada hakim MK semua di ketok, dan dibacakan di paripurna dan disahkan," klaimnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, kepemimpinan di DPR dijalankan atas prinsip kolektif kolegial. Sehingga, jika 1 pimpinan absen, masih ada 4 pimpinan lain yang mengambil alih.
"Masih ada empat pimpinan yang bisa mengelola DPR ini, namun demikian ini menjadi kewenangan partai, Partai Golkar, tentu kami tidak mencampuri," tukasnya.
Untuk diketahui, MKD DPR terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Setnov karena ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP. Teranyar, MKD telah meminta keterangan dari pihak Kesetjenan utnuk memverifikasi keterangan Setnov saat diperiksa di KPK.
Jika semua keterangan telah dikantongi, MKD akan bersidang untuk memutuskan kesimpulan dalam waktu dekat. Akan tetapi, pihak MKD menyarankan sang Ketua Umum Partai Golkar agar lebih baik mundur sebelum ada putusan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaZico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaMK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca Selengkapnya