Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi PDIP: Tak ada alasan MKD lakukan sidang etik pada Setya Novanto

Politisi PDIP: Tak ada alasan MKD lakukan sidang etik pada Setya Novanto Junimart Girsang. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda proses investigasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Dia tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan atas kasus yang menimpa Setnov.

"Biarkan lah hukum berjalan di KPK sana, biarkan lah pengacara Pak Setya Novanto itu bekerja secara profesional. Tidak menari di atas gendang orang lain," kata Junimart dalam diskusi bertajuk 'Posisi Ketua DPR: antara Politik dan Hukum' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi MKD untuk menggelar sidang etik terhadap Setnov. Hal ini karena dalam UU MD3 dan tata tertib DPR disebutkan seseorang anggota bisa diperiksa MKD jika memenuhi 3 hal, yakni tertangkap tangan, tidak mengikuti paripurna secara berturut-turut, dan dihukum 5 tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi MKD untuk melakukan persidangan etik kepada Pak Setya Novanto," tegasnya.

Junimart menuturkan, penahanan Setnov karena kasus korupsi e-KTP tidak perlu didramatisir akan menyandera kinerja DPR. Fraksi PDIP, kata Junimart, merasa kinerja dewan tidak terganggu dengan absennya Setnov.

"Saya tidak merasakan ada gangguan apapun, termasuk teman-teman di Fraksi PDI-Perjuangan dengan ditahannya beliau di KPK," ujarnya.

Dia mencontohkan, DPR tetap bisa menyusun Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2018 yang selanjutkan akan dibahas di Baleg. Kemudian, Komisi-komisi juga tetap bekerja maksimal seperti menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI dan Hakim MK.

"Terbukti tiap komisi bekerja baik, kita melakukan fit and proper test di Komisi I kepada Panglima, di Komisi III kepada hakim MK semua di ketok, dan dibacakan di paripurna dan disahkan," klaimnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, kepemimpinan di DPR dijalankan atas prinsip kolektif kolegial. Sehingga, jika 1 pimpinan absen, masih ada 4 pimpinan lain yang mengambil alih.

"Masih ada empat pimpinan yang bisa mengelola DPR ini, namun demikian ini menjadi kewenangan partai, Partai Golkar, tentu kami tidak mencampuri," tukasnya.

Untuk diketahui, MKD DPR terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Setnov karena ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP. Teranyar, MKD telah meminta keterangan dari pihak Kesetjenan utnuk memverifikasi keterangan Setnov saat diperiksa di KPK.

Jika semua keterangan telah dikantongi, MKD akan bersidang untuk memutuskan kesimpulan dalam waktu dekat. Akan tetapi, pihak MKD menyarankan sang Ketua Umum Partai Golkar agar lebih baik mundur sebelum ada putusan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Begini Komentar Prabowo Soal Sidang Putusan MKMK Terkait Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Begini Komentar Prabowo Soal Sidang Putusan MKMK Terkait Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

idang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini

Baca Selengkapnya
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?

Zico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting

Moeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR

MKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Tegas Peluang Pemecatan Hakim MK Buntut Polemik Putusan Batas Usia
VIDEO: Mahfud Tegas Peluang Pemecatan Hakim MK Buntut Polemik Putusan Batas Usia

Mahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Baca Selengkapnya
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri
PDIP Optimistis Putusan MKMK akan Tegakkan Keadilan: MK Tak Boleh Dikebiri

MKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU
MK Nilai Kehadiran Mayor Teddy di Barisan Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tidak Langgar UU

MK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan

Baca Selengkapnya