Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pollycarpus bebas murni, Istana sebut 'Proses hukum sudah berjalan'

Pollycarpus bebas murni, Istana sebut 'Proses hukum sudah berjalan' Pollycarpus Priyanto. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni hari ini, Rabu (29/8). Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, selesainya masa tahanan Pollycarpus menunjukkan proses hukum terhadap kasus Munir sudah berjalan.

"Ya dengan adanya hukuman Pollycarpus dan hukuman sudah selesai artinya kan proses hukum sudah berjalan," ujar Pramono di kantornya, Rabu (29/8).

Orang lain juga bertanya?

Politikus PDI Perjuangan ini berharap semua pihak bisa menerima pembebasan Pollycarpus. Mengenai desakan dari sejumlah kelompok agar pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengusut tuntas kasus Munir, Pramono menanggapi santai.

"Proses ini dimulai dari pemerintahan sebelumnya bukan hanya pemerintahan pada saat Pak Jokowi. Artinya siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapapun itu," kata dia.

Pramono menegaskan, bagi Jokowi-JK, seluruh kasus pelanggaran HAM termasuk HAM masa lalu menjadi perhatian serius. Dan pemerintah siap mengusut tuntas kasus tersebut jika ditemukan bukti baru.

"Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM kalau ditemukan fakta dan novum baru ya (pasti akan diusut)," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Krismono mengatakan Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan bebas murni hari ini. Pollycarpus merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang dinyatakan terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Dia divonis oleh Majelis Hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara. Selama menjalani masa hukuman, Pollycarpus mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari.

Krismono menjelaskan, Pollycarpus selalu melapor ke Bapas saat status hukumnya bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014.

Sementara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung Budiyana memaparkan, berdasarkan daftar absensi, Pollycarpus telah melapor sekitar 30 kali. Selama masa pembebasan bersyarat, tidak ada laporan pelanggaran hukum, perbuatan yang meresahkan masyarakat atau tidak terpuji yang dilakukan oleh Pollycarpus.

"Beliau datang secara rutin. Selama pembebasan bersyarat dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi

Kasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya